Daftar Isi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait isu transfer bank yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 9 November 2026. Kebijakan tersebut berkaitan dengan berlakunya Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Penjelasan DJP Mengenai Pajak Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa kebijakan itu bukan merupakan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, serta tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas seluruh transaksi luar negeri. Menurut Inge, aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN.
Inge menjelaskan melalui pernyataan tertulis pada Senin (2/11/2026) bahwa sistem transfer dana dan remitansi tidak secara otomatis menjadi objek PPN, dan sistem tersebut tidak bertujuan mengenakan PPN pada aktivitas transfer dana personal atau kiriman uang masyarakat.
Lebih lanjut, Inge menuturkan bahwa SPP-TDLN adalah langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi. Sistem ini dirancang guna memberikan kepastian, menjaga kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha dalam dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data sesuai ketentuan.
Pencegahan Pajak Berganda dan Kemudahan Administrasi
DJP memastikan bahwa sistem tersebut dirancang untuk mencegah pemungutan PPN secara berganda. Jika PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi itu tidak akan dipungut kembali lewat SPP-TDLN.
Inge menambahkan, tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN karena pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan.
Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan memberikan kemudahan administrasi sehingga masyarakat tidak perlu melakukan sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dipungut.
Tahapan Pengujian dan Penunjukan Lembaga Pemungut
Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak terkait.
Pada tahap awal tertanggal 25 September 2026, DJP menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer. Keenam lembaga tersebut meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Inge mengungkapkan bahwa calon issuer lainnya sedang berada dalam periode stabilisasi dan pihak DJP akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.
Pernyataan Kadin Indonesia
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026 yang pemungutannya dilakukan oleh seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga industri fintech.
Hashim menyampaikan dalam acara Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10), bahwa pelaksanaan pajak digital tersebut akan segera dimulai dan mewajibkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, serta fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan lain-lain untuk ikut memungut serta menyetor pajak yang sebelumnya tidak dipungut.
Sumber: Finance - Detikcom







