News

17 WN Malaysia dan Singapura Ditangkap Imigrasi Bali

17 WN Malaysia dan Singapura Ditangkap Imigrasi Bali

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing yang beroperasi di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Mayoritas dari kelompok warga asing tersebut berasal dari Malaysia.

Operasi Pinjaman Daring Ilegal

Penindakan terhadap belasan warga negara asing itu dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Mereka menjalankan kegiatan yang melanggar ketentuan izin tinggal dengan membuka praktik pinjaman pribadi secara dalam jaringan serta memakai lokasi tersebut sebagai pusat operasional mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh warga asing yang terjaring di Kuta Utara tersebut masih terus berlangsung. Pihaknya berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap setiap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara melawan hukum, seperti dilaporkan detikbali pada Selasa (27/10/2026).

Peran Pelaku dan Target Sasaran

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa operasional bisnis tersebut dikendalikan oleh tiga orang manajer, sementara sisanya bertugas sebagai admin. Para pelaku mempromosikan jasa keuangan tersebut lewat iklan di platform Facebook yang menyambungkan calon nasabah ke berbagai nomor WhatsApp.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyaring calon nasabah dengan meminta data pekerjaan, slip gaji, nomor kontak darurat, serta berbagai data pribadi lainnya. Berdasarkan penyelidikan sementara, sasaran layanan pinjaman tersebut ditujukan khusus bagi warga negara asing dan belum ditemukan adanya warga negara Indonesia yang menjadi korban atau pelanggan.

Sebanyak 17 warga negara asing yang terdiri dari 15 orang berkebangsaan Malaysia dan dua orang asal Singapura itu kini menghadapi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian. Penahanan dilakukan berdasarkan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat penyalahgunaan izin tinggal serta penyampaian keterangan yang tidak akurat saat mengurus visa dan izin tinggal.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *