Daftar Isi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan oleh platform digital dalam waktu empat jam. Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 127 Tahun 2026.
Aturan Banding dan Penegasan Kebijakan
Plt. Karo Humas Komdigi, Dewi Maharani menyatakan kepada CNN Indonesia bahwa aturan ini mewajibkan platform privat user generated content (UGC) untuk menyediakan kanal serta mekanisme banding bagi pengguna yang merasa dirugikan dalam proses moderasi konten. Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan mencegah konten ujaran kebencian dan disinformasi sengaja yang menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan, atau menganggu ketertiban umum, bukan sebagai bentuk pembungkaman.
“Aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman namun sebagai upaya agar konten-konten ujaran kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan resiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara,” ujar Dewi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/10).
Dewi menjelaskan bahwa tenggat waktu empat jam hanya berlaku khusus untuk konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi memicu polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum. Batas waktu tersebut telah memperhitungkan kebutuhan proses pengecekan, re-analisis, serta mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital.
Melalui aturan ini, ia berharap ekosistem demokrasi di ruang digital menjadi lebih sehat. Publik tetap memiliki kebebasan berpendapat, mengkritik, menyampaikan aspirasi, dan berekspresi di tengah perlindungan hak masyarakat atas informasi yang valid, terverifikasi, aktual, edukatif, serta mencerahkan.
Mekanisme Pengawasan dan Penanganan Konten
Kebijakan tersebut juga didukung oleh SK Menkomdigi Nomor 128 Tahun 2026 yang berfungsi sebagai pedoman pengawasan serta penanganan konten disinformasi dan ujaran kebencian. Aturan ini memuat tahapan dan mekanisme moderasi konten yang wajib dijalankan oleh penyelenggara platform.
Moderasi tersebut harus menyasar konten dengan kriteria spesifik, seperti menghasut, mendiskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, menimbulkan rasa takut, dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Khusus untuk konten jurnalistik, proses moderasi melibatkan Dewan Pers guna memastikan materi tersebut telah memenuhi kode etik jurnalistik.
“Rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers ini yang menjadi dasar pelaksanaan moderasi konten oleh platform sosial media. Kekhususan proses moderasi konten pada konten jurnalistik ini menjadi bentuk menghargai dan mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab,” ucap Dewi.
Sebelumnya, aturan ini sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet pada Rabu (28/10) karena kekhawatiran konten terkait ujaran kebencian akan langsung dihapus dalam kurun waktu empat jam.
Isi SK Menkomdigi Nomor 127 Tahun 2026
Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 resmi diterbitkan pada 13 Maret 2026 untuk mengatur dokumen dan informasi elektronik yang memuat disinformasi atau ujaran kebencian.
Diktum KESATU menetapkan informasi atau dokumen elektronik bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian sebagai konten yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. Diktum KEDUA mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan Menteri secara mendesak tanpa penundaan paling lambat empat jam setelah menerima instruksi.
Selanjutnya, Diktum KETIGA mengatur pengawasan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Diktum KEEMPAT menyatakan keputusan menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.






