Nasional

Seleksi Komisi Nasional Disabilitas Dipastikan Bebas Intervensi

Seleksi Komisi Nasional Disabilitas Dipastikan Bebas Intervensi

Kementerian Sosial memastikan bahwa proses seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk periode 2026-2031 berjalan secara independen dan bebas dari intervensi. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan, kementeriannya hanya bertugas membentuk dan memfasilitasi tanpa menentukan pihak yang akan terpilih.

Peran Kementerian dan Dasar Hukum Lembaga

Pernyataan tersebut diungkapkan Agus Jabo saat membuka acara Uji Publik Calon Anggota Komisi Nasional Disabilitas Periode 2026-2031 yang berlangsung di Auditorium Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Ia menjelaskan bahwa peran Kementerian Sosial adalah membentuk serta memfasilitasi, sementara penilaian sepenuhnya berada di tangan Panitia Seleksi.

Menurut Agus Jabo, pembentukan KND didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di mana Pasal 131 menetapkan lembaga tersebut sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Selain itu, Pasal 132 memberikan mandat kepada KND untuk memantau, mengevaluasi, serta mengadvokasi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Ketentuan tersebut diperinci melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, yang mendelegasikan Menteri Sosial untuk membentuk Panitia Seleksi atas usulan Ketua KND. Agus Jabo menambahkan, kementerian menghormati kemandirian Panitia Seleksi yang memiliki kewenangan penuh dalam menyusun dan menetapkan tata cara seleksi secara mandiri.

Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Uji Publik

Seleksi calon anggota KND periode 2026-2031 telah melewati sejumlah tahap penyaringan dari total 869 pendaftar. Sebanyak 101 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi, lalu mengerucut menjadi 69 calon yang berhasil lulus Tes Objektif Berbasis Komputer.

Nama-nama ke-69 calon tersebut telah diumumkan kepada publik guna menjaring masukan masyarakat. Panitia Seleksi juga menghimpun rekam jejak para kandidat melalui koordinasi dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, PPATK, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Agus Jabo menilai tahapan Uji Publik sangat istimewa karena mempertemukan para calon secara langsung dengan pemilik mandat sesungguhnya, yaitu para penyandang disabilitas. Rangkaian Uji Publik ini dilaksanakan secara hibrida pada 2 hingga 3 November 2026, yang bisa dihadiri langsung di Perpustakaan Nasional maupun disaksikan secara daring melalui kanal YouTube resmi Panitia Seleksi KND mulai pukul 07.00 WIB.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *