Daftar Isi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menjelang dan sesudah libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Usulan ini diajukan dengan tujuan mengurai kepadatan arus perjalanan masyarakat selama masa liburan tersebut.
Rencana Pembahasan Bersama Kemenko PMK
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa usulan pelaksanaan WFH ini bakal dibahas lebih mendalam dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Rencana tersebut mencakup opsi penerapan WFH maupun work from anywhere pada tanggal-tanggal tertentu yang telah dicatat dari masukan forum.
Aan menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers terkait Persiapan Masa Angkutan Nataru 2026/2027 di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/10/2026).
Prediksi Puncak Arus dan Jadwal WFH
Berdasarkan analisis data historis pergerakan masyarakat dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT) serta masukan dari pengelola jalan tol (BUJT) dan asosiasi transportasi, puncak arus mudik Nataru diperkirakan jatuh pada 23 Desember 2026. Sementara itu, puncak arus balik diprediksi terjadi pada 3 Januari 2027.
Menyesuaikan jadwal tersebut, skema tanggal pelaksanaan WFH yang diusulkan meliputi tanggal 21 dan 22 Desember sebelum puncak arus mudik, serta tanggal 4 Januari setelah puncak arus balik.
Persiapan Aturan Lewat SKB
Selain mengusulkan WFH, pemerintah bersama pihak kepolisian dan pengelola jalan tol juga tengah menyiapkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB). Regulasi ini disiapkan untuk mengatur rekayasa lalu lintas, pembatasan angkutan logistik, serta penyiapan jalur dan pelabuhan alternatif demi kelancaran angkutan Nataru.
Pemerintah saat ini masih mematangkan detail isi SKB tersebut, termasuk penentuan pelabuhan atau dermaga penyeberangan alternatif, khususnya di lintasan Ketapang-Gilimanuk, serta penerapan pembatasan dan rekayasa lalu lintas sesuai situasi di lapangan.
Sumber: Finance - Detikcom







