Ekonomi & Bisnis

Alasan Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM ke 2028

Alasan Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM ke 2028

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan alasan penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga tahun 2028. Keputusan tersebut diambil berdasarkan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar para pelaku UMKM tidak terbebani.

Pertimbangan Aspirasi dan Kendala Biaya

Maman menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal pada mulanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah lantas memperpanjang tenggat waktu tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.

Ia menegaskan kebijakan wajib halal bukanlah aturan dari era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kendati demikian, pemerintah melihat masih banyak pelaku usaha yang belum siap berdasarkan data di lapangan serta berbagai aspirasi yang masuk.

Seperti dilaporkan detikcom, Maman menyampaikan dalam konferensi pers di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026), bahwa masih banyak sekali UMKM di tanah air yang belum mampu menjalankan perintah undang-undang tersebut. Faktor biaya sertifikasi yang dirasa memberatkan turut menjadi pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan instruksi penundaan.

Menurut data Kementerian UMKM, pencapaian sertifikasi halal saat ini baru mencakup 4.432.039 sertifikat untuk entitas usaha, sedangkan untuk produk berada di kisaran 16 juta. Maman mengakui jumlah tersebut masih sangat jauh dari target keseluruhan.

Evaluasi Ekosistem Halal Nasional

Sebagai langkah lanjutan, pihak Kementerian UMKM saat ini sedang membahas formula terbaik secara intensif bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, asosiasi usaha mikro-kecil, hingga Apindo.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan demi memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem serta kesiapan seluruh pihak terkait.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (17/10/2026), Susiwijono menerangkan bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.

Penyesuaian aturan ini turut mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3), di mana kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan asal luar negeri mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *