Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap tiga terduga pengedar narkotika di Kota Batam dalam dua operasi terpisah pada Senin (19/10) dan Selasa (20/10). Dari penindakan tersebut, petugas menyita ratusan gram sabu, puluhan butir ekstasi, serta cartridge vape berisi zat tertentu.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melalui Subdit 3 mengamankan tiga orang berinisial KA, O, dan A dalam operasi ini. Seperti dilaporkan CNN Indonesia, petugas menyita sabu dengan berat total 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk melacak sumber pasokan barang haram tersebut serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/10), disebutkan bahwa para pelaku diduga mempunyai keterkaitan dengan jaringan narkotika dari Malaysia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KA berperan sebagai pengedar di Batam. Sementara itu, O bertindak sebagai pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya dan mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial K di Johor Bahru, Malaysia. Pelaku lainnya, A, mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial RZK menggunakan sistem campak di Tanjung Balai Karimun.
Kronologi Penangkapan
Petugas kepolisian mengawali pengungkapan kasus ini pada Senin (19/10) malam dengan mengamankan KA dan O di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam. Aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah apartemen di kawasan Nagoya.
Dalam penggeledahan di apartemen tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 217,56 gram, 72 butir ekstasi, dan 1 cartridge vape yang diduga berisi etomidate. Operasi berlanjut pada Selasa (20/10) ketika petugas menangkap A di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.
Penggeledahan yang dilakukan di kamar hotel tempat A berada membuahkan hasil tambahan berupa sabu seberat 300,49 gram netto, 3 butir ekstasi, serta 5 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini ditahan di kantor Dirresnarkoba Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.





