Internasional

DPR AS Minta Trump Hentikan Deportasi Warga Afghanistan

DPR AS Minta Trump Hentikan Deportasi Warga Afghanistan

Sebanyak 66 anggota parlemen Amerika Serikat mengirimkan surat kepada pemerintahan Presiden Donald Trump untuk meminta penghentian rencana deportasi massal warga Afghanistan. Kelompok tersebut mencakup individu-individu yang pernah bekerja sama dengan pasukan koalisi di Afghanistan sebelum militer AS menarik diri pada 2021.

Desakan Penghentian Deportasi ke Negara Ketiga

Dalam surat yang dikirimkan pada Senin (16/2), para pembuat undang-undang merujuk pada laporan kelompok advokasi yang menyebutkan sedikitnya 150 warga Afghanistan dijadwalkan untuk dideportasi mulai Selasa (17/2) dengan penerbangan dari fasilitas tahanan di Louisiana menuju Pakistan. Seperti dilaporkan Al Jazeera, dokumen pengadilan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) menyatakan bahwa mereka berencana memulangkan sebagian warga Afghanistan tersebut ke negara asal mereka.

Amerika Serikat tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Afghanistan yang dikuasai oleh Taliban sejak penarikan pasukan AS pada Agustus 2021. Para legislator menilai pengiriman puluhan orang ke salah satu wilayah paling berbahaya di dunia, di mana mereka berisiko tinggi menjadi sasaran empuk karena dugaan dukungan terhadap pemerintah AS atau kritikan terhadap Taliban, sama saja dengan menjatuhkan hukuman mati. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Menteri Keamanan Dalam Negeri Markwayne Mullin.

“Negara kami membuat janji untuk tidak pernah meninggalkan warga Afghanistan yang mengorbankan keselamatan diri dan keluarga mereka demi berdiri bersama anggota militer Amerika,” tulis para anggota parlemen dalam surat itu.

Sebagai bagian dari pengetatan aturan imigrasi, pemerintahan Trump menjalin kesepakatan dengan sedikitnya 35 negara untuk menampung warga negara ketiga lantaran mereka tidak dapat dipulangkan ke negara asal akibat ancaman penyiksaan atau penganiayaan. Kritik menyebut kebijakan tersebut melemahkan norma kemanusiaan global mengenai pencari suaka, sementara para dideportasi kerap berakhir di wilayah dengan catatan pelanggaran hak asasi manusia yang buruk.

Koalisi nirlaba Refugees International dan Human Rights First mencatat pemerintahan Trump telah memaksa sedikitnya 25.000 orang pindah ke negara ketiga. Human Rights First mengonfirmasi bahwa penerbangan yang membawa sebagian warga Afghanistan dari Alexandria, Louisiana, menuju Pakistan dijadwalkan berangkat pada hari Selasa (17/2).

Nasib Pengungsi dan Kebijakan Imigrasi

Pendiri sekaligus Presiden kelompok advokasi AfghanEvac, Shawn VanDiver, mengatakan sebagian besar warga Afghanistan yang masuk daftar deportasi tidak mendapat kesempatan untuk membela diri secara layak di pengadilan. Mereka langsung dimasukkan ke dalam proses pemindahan karena ketiadaan pengacara.

VanDiver menuturkan bahwa ia sempat berbicara dengan seorang mantan petugas kepolisian di bawah pemerintahan Afghanistan yang digulingkan Taliban, yang kini hidup dalam ketakutan atas keselamatan nyawanya. Sejak memegang kendali pemerintahan, Trump berupaya memangkas program permukiman bagi warga Afghanistan yang sebelumnya digagas oleh mantan Presiden Joe Biden menyusul evakuasi darurat lebih dari 120.000 orang pada 2021.

Sebagian pengungsi sempat ditempatkan di fasilitas luar negeri seperti Qatar, di mana AS memberikan perpanjangan sembilan bulan pada September lalu untuk Camp As Sayliyah yang menampung lebih dari 1.000 warga Afghanistan. Sementara itu, warga yang dievakuasi langsung ke AS awalnya memperoleh pembebasan bersyarat atas dasar kemanusiaan sebelum diberi Status Perlindungan Temporer (TPS) oleh pemerintahan Biden pada 2022 agar dapat tinggal dan bekerja secara legal.

Kendati demikian, sedikit dari mereka yang berhasil memajukan permohonan suaka di tengah sistem imigrasi yang mengalami penumpukan kasus parah. VanDiver menyatakan bahwa para pengungsi tersebut terjebak dalam ketidakpastian selama lima tahun sembari menantikan kejelasan status hukum permanen.

Pemerintahan Trump menetapkan kuota terendah dalam sejarah untuk permohonan suaka global, meski memberikan pengecualian khusus bagi warga kulit putih Afrikaner asal Afrika Selatan. Trump juga memerintahkan penghentian pemrosesan aplikasi dari Afghanistan setelah seorang pria negara tersebut diduga menembak dua anggota Garda Nasional di Washington, DC, pada November 2025.

Kebijakan pembatasan tersebut diperketat dengan memasukkan warga negara Afghanistan ke dalam larangan visa massal tahun ini, yang kemudian memicu gugatan hukum. Bersama para advokat lain, VanDiver terus mendorong pengesahan undang-undang baru yang dapat memberikan perlindungan bagi warga Afghanistan, termasuk rancangan beleid yang disponsori oleh legislator dari Partai Republik maupun Partai Demokrat untuk memulihkan TPS yang dicabut oleh pemerintahan Trump.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *