Sebuah video yang menunjukkan seorang pria menolak untuk ditegur oleh petugas saat mengonsumsi minuman di dalam rangkaian kereta Ratangga menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Aturan Larangan Makan dan Minum
Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendy Primartantyo menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan aturan yang melarang aktivitas makan serta minum pada kawasan berbayar stasiun maupun di dalam kereta.
Kebijakan tersebut diterapkan demi memelihara aspek kebersihan, kenyamanan, serta ketertiban bersama bagi seluruh pengguna jasa transportasi publik ini, seperti disampaikan melalui keterangan tertulis pada Minggu (1/11/2026).
Melalui rekaman yang tersebar luas, tampak seorang pria membawa wadah minuman yang kemudian diingatkan oleh dua orang petugas ihwal larangan tersebut, namun yang bersangkutan justru memberikan respons penolakan.
Imbauan dan Arahan bagi Pelanggan
Menanggapi insiden tersebut, pihak manajemen mengimbau para pengguna agar senantiasa menaati seluruh ketentuan tata tertib serta mengikuti instruksi yang diberikan oleh petugas di lapangan.
Di sisi lain, para petugas juga diinstruksikan agar selalu menyampaikan setiap imbauan dengan cara yang santun serta tetap menjunjung tinggi sikap hormat kepada para penumpang dalam menjalankan kewajibannya.
Pihaknya turut menyampaikan apresiasi atas segala bentuk dukungan serta kerja sama yang telah diberikan oleh masyarakat dalam menjaga ketertiban layanan transportasi tersebut.
Sumber: Finance - Detikcom




