Divisi kecerdasan buatan milik SpaceX, SpaceXAI, gagal membatalkan gugatan hukum terkait pencemaran udara yang diajukan oleh National Association for the Advancement of Colored People (NAACP). Berdasarkan pertimbangan hakim pengadilan federal di Mississippi yang dirilis Jumat akhir pekan ini, proses hukum terhadap perusahaan konglomerat kedirgantaraan milik Elon Musk tersebut dipastikan tetap berjalan.
Dugaan Pelanggaran Izin Lingkungan
Gugatan tersebut diajukan oleh Southern Environmental Law Center dan Earthjustice atas nama NAACP di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Mississippi pada April 2026. SpaceXAI dituduh melanggar Undang-Undang Udara Bersih (Clean Air Act) karena mengoperasikan turbin pembakaran berbahan bakar gas untuk memasok listrik ke pusat data Colossus milik perusahaan di wilayah Greater Memphis dan pembangkit listrik di Southaven, Mississippi.
Dalam berkas perkara disebutkan bahwa antara Agustus hingga Desember 2025, divisi AI tersebut bersama anak perusahaannya, MZX Tech, memasang dan mengoperasikan 27 turbin gas di Southaven tanpa mengantongi izin pencemaran udara. Langkah ini dinilai mengabaikan keselamatan dan kesehatan warga yang bermukim di sekitar kawasan tersebut.
Menurut dokumen gugatan, turbin-turbin tersebut memancarkan polutan pembentuk kabut asap serta materi partikulat. Emisi ini berisiko mempertinggi ancaman kesehatan masyarakat dan memicu bau yang mengganggu lingkungan sekitar.
Penolakan Argumen Hukum Perusahaan
Tim pengacara SpaceXAI sebelumnya mengajukan permohonan pembatalan gugatan pada Juni. Mereka berargumen bahwa penggunaan turbin yang mereka sebut bersifat bergerak tersebut dibebaskan dari kewajiban izin. Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa NAACP tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan Undang-Undang Udara Bersih dan menilai gugatan oleh kelompok masyarakat semacam itu melanggar konstitusi.
Namun, hakim yang memimpin persidangan menolak seluruh argumen tersebut. Hakim menegaskan bahwa penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Udara Bersih, turbin pembakaran tidak tergolong sebagai sumber bergerak di bawah aturan Mississippi, dan ketentuan gugatan warga tidak melanggar Pasal II Konstitusi maupun doktrin non-delegasi swasta.
Putusan ini keluar sekitar dua minggu setelah pengadilan yang sama menolak permohonan Departemen Kehakiman AS untuk menghentikan kasus terhadap perusahaan milik Musk tersebut. Seperti dilaporkan CNBC, pihak SpaceX belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi mengenai perkembangan kasus ini.
Sumber: US Top News and Analysis






