Metropolitan

Pria Jakbar Ditangkap Bawa Sabu dalam Tas Hello Kitty

Pria Jakbar Ditangkap Bawa Sabu dalam Tas Hello Kitty

Polisi menangkap seorang pria berinisial S (48) di Taman Sari, Jakarta Barat, karena diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Pelaku diciduk saat membawa puluhan paket sabu seberat 5,54 gram yang disimpan di dalam tas kecil bergambar Hello Kitty.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Mangga Besar XII, Taman Sari, Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Anggota Opsnal Tim 2 Subnit Narkoba Polsek Metro Taman Sari melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi kejadian pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, hingga mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di depan pangkalan ojek.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan sebuah kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty di dalam laci. Di dalam wadah tersebut, polisi mendapati 36 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 5,54 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua sendok sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Pemasok Narkotika dan Tes Urine

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh pasokan sabu sebanyak kurang lebih lima gram dari seorang pria berinisial BK yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka menyampaikan bahwa barang tersebut diantarkan langsung oleh BK ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Selain mengamankan barang bukti sabu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka S positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2003 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *