Daftar Isi
Masyarakat kini dapat memeriksa posisi desil secara daring hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Posisi desil ini berfungsi untuk menentukan apakah seseorang berhak menerima berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Program Bansos Berdasarkan Desil
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp17,55 triliun untuk program bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama tiga bulan yang menyasar 33,2 juta keluarga penerima manfaat dari desil 1 sampai 4, seperti dilaporkan detikcom. Selain itu, terdapat dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp12 triliun untuk 13,3 juta pekerja pada tahun ini.
Bantuan BSU tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan yang dicairkan sekaligus untuk alokasi bulan Oktober, November, dan Desember, sehingga total yang diterima masing-masing pekerja mencapai Rp900.000. Program tahunan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga terus disalurkan kepada penerima manfaat yang tercatat pada desil 1 hingga 4 menjelang akhir tahun.
Cara Cek Desil di Situs Cek Bansos Kemensos
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan NIK yang tertera pada KTP
- Masukan kode captcha yang tertera pada layar
- Klik Cek Data
Cara Cek Desil di Situs DTSEN BPS
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau situs DTSEN yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan tahapan sebagai berikut:
- Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id
- Masukan NIK yang tertera pada KTP
- Masukan kode captcha yang tertera pada layar
- Klik tombol cek desil
- Masukan tanggal lahir
- Masukan kode captcha
- Klik cek data
Cara Mengubah Desil untuk Dapat Bansos
Bagi warga yang menilai kelompok desil mereka tidak sesuai dengan realitas perekonomian saat ini, penyesuaian dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi DTSEN BPS.
Cara Memperbarui Desil
Proses pembaruan data mandiri di situs DTSEN dilakukan dengan tahapan berikut:
- Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id
- Masukan NIK yang tertera pada KTP
- Masukan tanggal lahir
- Masukan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukan nama lengkap
- Masukan kode captcha
Setelah seluruh data awal dimasukkan, pengguna harus memberikan tanda centang pada kotak persetujuan pembagian data pribadi dalam DTSEN serta kolom keterangan pemrosesan data pribadi.
Dokumen yang Disiapkan
Sebelum melakukan pembaruan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
- Kartu Keluarga dan/atau KTP
- Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran
- File Foto Rumah, meliputi (doto tampak depan rumah, foto ruang tamu tampak lantai dan dinding, foto kamar mandi)
- Informasi Titik Koordinat Rumah
- Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)/Nomor Induk Mahasiswa Pesan (untuk keluarga yang bersekolah)
Sumber: Finance - Detikcom






