Daftar Isi
PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap keberanian serta integritas jajaran internal Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut dinilai sebagai wujud komitmen terhadap supremasi hukum sekaligus upaya memperkuat integritas institusi kepolisian, seperti dilaporkan detikcom pada Selasa (3/11/2026).
Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan tindakan penyadapan ilegal yang diikuti penghapusan data elektronik serta akses ilegal merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius. Menurut dia, perbuatan itu tidak hanya melanggar hak asasi manusia dan hak-hak demokratis warga negara, tetapi juga menjadi bentuk perlawanan terhadap sistem hukum nasional.
Hasto memberikan penghargaan khusus kepada personel internal Polri yang berinisiatif melaporkan praktik terlarang tersebut. Baginya, tindakan pelaporan itu menunjukkan kuatnya nilai moral, hati nurani, serta integritas di dalam tubuh institusi kepolisian sebagai kekuatan moral yang hadir di tengah situasi gelap.
Dia menambahkan, peristiwa ini harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk membongkar berbagai dugaan kejahatan yang menyalahgunakan kewenangan negara guna melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang memperjuangkan keadilan dan demokrasi.
Menjaga Marwah Penegak Hukum
Hasto mengingatkan agar setiap jabatan publik dijalankan berlandaskan moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan tanpa disalahgunakan. Penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, serta ambisi kekuasaan mantan pejabat negara.
Ketegasan Polri dalam menangani kasus ini dinilai sejalan dengan semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’ untuk mengembalikan marwah kepolisian sebagai alat negara yang mewujudkan supremasi hukum. PDIP mendukung penuh langkah Polri agar terus menjaga keamanan, memberikan perlindungan, serta menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Para tersangka dalam perkara ini meliputi Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Penyadapan tersebut dilakukan terhadap nomor komunikasi milik Presiden Republik Indonesia.
Sumber: News - Detikcom






