Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menahan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaludin Pohan. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.
Empat Tersangka Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai menyatakan bahwa penyidik turut menahan tiga tersangka lainnya selain Jamaludin Pohan di Mapolda Sumut, Selasa (3/11). Ketiga tersangka tersebut meliputi AS selaku mantan Kepala Dinas Perikanan, IS selaku mantan aparatur sipil negara yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, serta SP selaku pihak penyedia atau kontraktor, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada bangunan Pasar Ikan Modern yang terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Proyek yang bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2022 itu dikelola melalui Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.
Penyelidikan yang dilakukan polisi menemukan adanya indikasi penyimpangan meskipun pekerjaan telah dinyatakan rampung seratus persen dan diserahterimakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mendapati adanya kekurangan volume pekerjaan serta spesifikasi teknis bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Pemeriksaan Ahli dan Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut menggandeng ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara untuk menguji kondisi fisik bangunan secara menyeluruh. Pengujian dilakukan menggunakan metode *core drill*, *hammer test*, pengujian laboratorium, *rebar scanning*, serta *ultrasonic testing* untuk mencocokkan dokumen perencanaan dengan kondisi di lapangan.
Hasil uji ahli menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi yang dipersyaratkan serta kekurangan kuantitas volume pekerjaan. Temuan itu kemudian dikombinasikan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang mencapai Rp5,031 miliar.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Ikang menuturkan bahwa pembayaran termin pertama dan kedua diterima oleh pihak penyedia, sementara pembayaran termin ketiga dan retensi sebesar 5 persen senilai sekitar Rp4,8 miliar diterima langsung oleh mantan wali kota. Mantan kepala daerah tersebut dinilai tidak mempunyai kewenangan mengambil alih pelaksanaan pekerjaan dengan mekanisme yang ditemukan dalam penyidikan.
Selain itu, penyidik juga mendapati dugaan aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka, yakni Jamaludin Pohan sekitar Rp2 miliar, IS sekitar Rp450 juta, AS sekitar Rp50 juta, dan SP sekitar Rp2,5 miliar. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen pelaksanaan anggaran, kontrak beserta adendum, dokumen pembayaran, dan telepon seluler milik para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP. Berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan mereka telah ditahan sejak tanggal 26 Oktober 2026.
Tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis mendatang apabila tidak terdapat perubahan setelah berkas dinyatakan P-21.







