Keuangan

Cara dan Syarat Ajukan Penghapusan Denda Pajak DJP

Cara dan Syarat Ajukan Penghapusan Denda Pajak DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Batas akhir pengajuan permohonan tersebut ditetapkan paling lambat pada 1 Oktober 2028.

Ketentuan Pengajuan Sanksi Pajak

Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) DJP, Meidijati menyatakan bahwa fasilitas ini memerlukan permohonan aktif dari wajib pajak dan tidak diberikan secara otomatis oleh jabatan. Wajib pajak yang tidak menyampaikan permohonan hingga batas waktu berakhir tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, seperti disampaikannya dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan, Arif Mahmudin Zuhri menambahkan, selama wajib pajak memenuhi kriteria yang ditentukan serta menuntaskan pembayaran pokok pajak hingga pelaporan SPT, sanksi dapat dihapuskan hingga 100 persen sesuai kebijakan DJP.

Tata Cara Pengajuan Lewat Coretax

Wajib pajak dapat mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian memilih opsi Lanjutkan ke Login dan memasukkan NIK atau NPWP penanggung jawab beserta kata sandi Coretax untuk verifikasi masuk. Bagi perwakilan perusahaan atau wajib pajak lain, akun yang mewakili harus dipilih terlebih dahulu sebelum memeriksa tagihan melalui menu Pembayaran guna mencatat nomor ketetapan serta tanggal jatuh tempo.

Langkah berikutnya adalah masuk ke menu Layanan WP, memilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, lalu menentukan nomor penunjukan, kategori Keberatan dan Non Keberatan, serta sublayanan AS.26-03 LA.26-03 untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Wajib pajak mengisi tanggal serta nomor surat permohonan, melengkapi data wakil atau kuasa jika ada, serta memilih ‘Tidak’ pada bagian kondisi keadaan kahar atau force majeure apabila pengajuan didasarkan pada KEP-239/PJ/2026.

Setelah itu, wajib pajak mengeklik ikon pencarian dan tombol Refresh untuk memunculkan daftar ketetapan pajak, memilih ketetapan yang diajukan, serta memasukkan besaran sanksi yang dimohonkan beserta alasan pengajuannya. Lampiran dokumen pendukung seperti hasil pindai SKP atau STP, surat pernyataan kekhilafan bukan kesalahan, serta surat pernyataan tidak menempuh upaya hukum lainnya harus diunggah sebelum melanjutkan proses.

Tahap akhir mencakup pembuatan konsep surat permohonan berbentuk PDF melalui tombol Create PDF, penyimpanan klasifikasi surat, penandatanganan dokumen secara digital dengan memasukkan *passphrase*, serta pengiriman permohonan hingga sistem menampilkan status Kasus Ditutup dan Skrip Berhasil Dieksekusi beserta bukti penerimaan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *