Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sejarah baru dengan memutuskan untuk membagikan dividen tunai pertama kalinya dengan total mencapai Rp 1,56 triliun. Keputusan krusial tersebut disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Persetujuan Penggunaan Saldo Laba
Keputusan pembagian dividen ini menjadi mata acara kedua dalam RUPSLB, yakni persetujuan atas penggunaan saldo laba ditahan dalam laporan keuangan auditan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa dividen tunai khusus senilai Rp 1,56 triliun tersebut akan diberikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perusahaan per 27 Oktober 2026. Nilai dividen tersebut setara dengan Rp 17 miliar per saham.
“Pembagian dividen tunai yang merupakan dividen khusus kepada para pemegang saham perseroan yang berhak, sebagaimana yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseoran pada tanggal 27 Oktober 2026 dengan total nilai sebesar Rp 1,564 triliun,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (28/10/2026).
Melalui mekanisme aklamasi, para pemegang saham secara resmi menyetujui penggunaan saldo laba ditahan perseroan berdasarkan laporan keuangan auditan per 30 Juni 2026.
Alokasi Dana Cadangan dan Demutualisasi
Setelah Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027 serta perubahan anggaran dasar memperoleh restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana sebesar Rp 2 triliun akan dialokasikan sebagai cadangan operasional serta pengembangan BEI.
“Setelah disetujuinya RKAT 2027 dan anggaran dasar oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk digunakan sebagai dana cadangan operasional dan pengembangan perseroan sesuai ketentuan ulang pasal 26 ayat 2 POJK 13 Tahun 2026 yaitu sebesar Rp 2 triliun,” jelas Jeffrey.
Selain masalah dividen dan dana cadangan, para pemegang saham BEI turut menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan demutualisasi. Jeffrey menyampaikan bahwa seluruh proses tersebut dijalankan dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Dalam pelaksanaannya, pihak BEI mengusulkan beberapa penyesuaian ketentuan dalam anggaran dasar. Meskipun demikian, Jeffrey menegaskan bahwa kebijakan demutualisasi ini baru akan berlaku secara efektif setelah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.
“Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseoan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek,” terang Jeffrey.
Sumber: Finance - Detikcom




