Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menyiapkan anggaran senilai Rp1 triliun sebagai insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang sukses mengimplementasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dana tersebut akan dikompetisikan dalam tiga gelombang dan enam region.
Kompetisi Insentif Kepala Daerah
Menurut Tito, skema pemberian penghargaan ini juga akan dilangsungkan pada tahun mendatang bagi para kepala daerah yang menunjukkan kreativitas tinggi dalam menyukseskan program prioritas tersebut. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, seperti dilaporkan Detik20 pada Kamis (29/10/2026).
Pemerintah pusat telah merestui alokasi dana untuk insentif fiskal ini, di mana pemerintah daerah yang menduduki peringkat pertama akan mengantongi dana sebesar Rp3 miliar. Peringkat kedua berhak atas Rp2 miliar, sementara peringkat ketiga memperoleh Rp1 miliar.
Tito menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan telah berkomitmen penuh untuk menyediakan seluruh anggaran tersebut. Kebijakan ini merupakan wujud nyata dukungan kementerian dalam mengawal kelancaran program makan bergizi di berbagai wilayah.
Pembentukan Satgas dan Pengawasan
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Tito mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk segera membentuk Satuan Tugas terkait program MBG dalam kurun waktu satu minggu. Daerah yang gagal memenuhi tenggat waktu tersebut dipastikan akan dikirimi surat teguran resmi, dan hingga kini tercatat sudah ada 230 daerah yang membentuk satgas tersebut.
Berdasarkan informasi dari situs resmi kementerian, Tito telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ yang mengatur pelaksanaan inspeksi serta penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerah. Kebijakan itu dirancang untuk mengoptimalkan peran pemda dalam mengawasi operasional dan mutu penyelenggaraan program di lapangan.
Melalui surat edaran itu, satuan tugas daerah diminta bersinergi dengan Badan Gizi Nasional guna melakukan inspeksi berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku. Ruang lingkup pengawasan mencakup pemeriksaan terhadap 14 indikator kelayakan operasional, standar mutu menu makanan, hingga ketepatan sasaran penerima manfaat.





