Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengungkapkan keresahan para pengusaha perhiasan nasional mengenai rumor pencabutan bea keluar bahan baku emas. Kebijakan tersebut dinilai krusial untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku bagi industri perhiasan di dalam negeri.
Kekhawatiran Pasokan dan Nilai Tambah
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sarmuji setelah dirinya menerima kunjungan dari pengurus Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Menurutnya, pemberlakuan bea keluar selama ini sangat membantu para pelaku industri perhiasan dalam mendapatkan bahan baku langsung dari produsen emas domestik.
Sarmuji menjelaskan bahwa tanpa adanya bea keluar, para produsen emas dikhawatirkan akan lebih memilih untuk mengekspor produk mereka ke luar negeri. Situasi ini dinilai dapat mengganggu jalannya pengembangan sektor industri perhiasan nasional secara keseluruhan.
Ia juga mengingatkan kembali kondisi sebelum aturan tersebut diberlakukan, di mana para pelaku industri perhiasan tanah air terpaksa harus mendatangkan bahan baku emas dari luar negeri. Akibat pola tersebut, nilai tambah yang berhasil diciptakan menjadi relatif rendah karena hanya bersumber dari proses pencetakan perhiasan semata.
Kendati demikian, Sarmuji mengaku belum mengetahui secara pasti asal usul informasi mengenai potensi pencabutan aturan bea keluar emas tersebut. Meski baru sebatas kabar burung, pihak kementerian tetap akan mengambil langkah antisipasi.
Sebagai tindak lanjut, Kemenperin berencana melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan agar kebijakan bea keluar emas tetap dipertahankan demi melindungi industri di dalam negeri.
Dukungan Hilirisasi dan Rencana Investasi Jepang
Di sisi lain, Wakil Ketua APPI Arief Budiman menyampaikan apresiasi dan pandangan positifnya terhadap hasil pertemuan bersama Menteri Perindustrian. Berdasarkan laporan detikcom, Arief menilai kebijakan bea keluar emas selama ini telah berperan besar dalam mendongkrak daya saing industri perhiasan Indonesia, khususnya ketika bersaing di pasar ekspor.
Ia menambahkan bahwa aturan itu turut memperkuat jalannya program hilirisasi serta pembentukan ekosistem industri emas yang utuh di dalam negeri. APPI sangat berharap agar penerapan bea keluar terus dilanjutkan sehingga Indonesia tidak lagi sekadar mengekspor bahan mentah, melainkan produk perhiasan jadi bernilai tinggi.
Selain membahas persoalan bea keluar, dalam kesempatan yang sama APPI juga melaporkan adanya rencana penanaman modal dari perusahaan asal Jepang, Tanaka Precious Metal. Perusahaan tersebut berniat membangun industri pengolahan logam mulia di Indonesia, meskipun rincian nilai investasinya belum disebutkan.
Fasilitas industri pengolahan logam mulia itu nantinya diproyeksikan untuk memproduksi berbagai material kebutuhan industri seperti potassium gold cyanide (PGC) serta bonding wire. Komponen-komponen tersebut sangat dibutuhkan oleh sektor industri elektronik dan otomotif.
Arief memaparkan bahwa kehadiran industri pengolahan tersebut berpeluang besar untuk mendongkrak tingkat penyerapan emas dari hasil pertambangan di dalam negeri. Kapasitas produksi emas dari berbagai perusahaan tambang di Indonesia sendiri diperkirakan mencapai kisaran 120 ton.
Dengan berdirinya industri pengolahan logam mulia di tanah air, seluruh volume produksi emas dari hasil tambang nasional tersebut diyakini akan terserap secara optimal untuk kebutuhan berbagai sektor industri pendukung.
Sumber: Finance - Detikcom







