Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadirkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) pajak bagi wajib pajak. Fasilitas keringanan ini ditegaskan bukan merupakan bentuk pengampunan pajak atau tax amnesty seperti kebijakan yang pernah digulirkan sebelumnya.
Aturan dan Tujuan Kebijakan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa program tersebut tidak menghapuskan kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya terutang maupun pokok utang pajak. Keringanan yang diberikan hanya menyasar sanksi administrasi tertentu selama wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
“Program pengurangan sanksi administratif, bukan tax amnesty,” kata Inge kepada detikcom, Selasa (27/10/2026).
Kebijakan pengurangan sanksi administratif pajak ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang bertujuan untuk mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus menstimulasi roda perekonomian nasional.
Melalui implementasi aturan ini, wajib pajak didorong untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tertunda, melakukan pembetulan SPT secara sukarela, melunasi pajak terutang, serta merampungkan pokok dan utang pajak yang sudah ditetapkan. Besaran pengurangan hingga penghapusan sanksi bervariasi, bergantung pada waktu penyampaian SPT, tanggal penerbitan surat, waktu pembayaran pokok atau utang pajak, maupun besaran bagian sanksi yang dilunasi.
Program ini juga memiliki keterkaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang mencakup pengenaan sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) dari hasil pemeriksaan harta yang belum atau kurang diungkapkan peserta PPS dengan batas penerbitan serta pembayaran khusus.
“Cakupan khusus ini tidak menjadikan KEP-239 sebagai program pengungkapan atau pengampunan baru. Pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar,” demikian tertulis dalam buku pedoman program tersebut.
Tujuh Jenis Sanksi Pajak yang Dapat Dikurangi atau Dihapus
Fasilitas pengurangan maupun penghapusan sanksi administratif dapat dimanfaatkan untuk tujuh kategori berbeda. Kategori pertama mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa hingga Masa Pajak September 2026 dengan status kurang bayar. Pengurangan diberikan sebesar 100 persen untuk penyampaian pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026, 50 persen pada 1 Januari sampai 31 Maret 2027, serta 25 persen pada 1 April sampai 30 Juni 2027.
Kategori kedua adalah sanksi atas pembetulan sukarela SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 dengan status kurang bayar. Porsi pengurangan yang diberikan serupa, yakni 100 persen pada periode Oktober-Desember 2026, 50 persen pada Januari-Maret 2027, dan 25 persen pada April-Juni 2027.
Kategori ketiga merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa hingga Masa Pajak September 2026. Kategori keempat meliputi sanksi pada SKP, SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau Surat Tagihan Pajak (STP) dari hasil pemeriksaan yang terbit selama periode fasilitas termasuk denda administratif PBB. Ketentuan batas pemenuhannya yaitu surat terbit antara 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027 dengan pokok pajak terkait dibayar selambat-lambatnya pada 30 Juni 2027.
Kategori kelima mencakup sanksi pada SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 beserta denda administratif PBB, dengan syarat pokok atau utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dilunasi paling lambat 30 Juni 2027. Kategori keenam adalah sanksi pada STP atau STP PBB yang terbit selama periode fasilitas termasuk denda administratif PBB, di mana pokok atau utang pajak beserta sebagian sanksi wajib dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
Kategori terakhir atau ketujuh adalah sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS. Batas pemenuhan untuk kategori ini mewajibkan SKP terbit pada rentang 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2027 dan pokok pajak dibayar paling lambat pada 31 Desember 2027.
Sumber: Finance - Detikcom







