Pengusaha Tan Kian membeberkan detik-detik ketika Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho meminta uang senilai 5 juta Dolar Singapura atau setara dengan Rp 55 miliar agar dirinya terhindar dari status tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Seperti dilaporkan detikcom, Tan Kian mengaku merasa takut dan terpaksa menuruti permintaan tersebut demi menjaga reputasi bisnisnya.
Pertemuan dan Permintaan Uang
Keterangan tersebut disampaikan Tan Kian saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Tan awalnya menceritakan bahwa dirinya mengenal Ferry melalui perantara Lucy Kweek dan berniat meminta pandangan mengenai penanganan kasus korupsi Jiwasraya.
Namun, dalam pertemuan kedua mereka, Tan mengatakan Ferry langsung melontarkan ancaman penetapan tersangka dan menuntut penyerahan dana sebesar 5 juta Dolar Singapura. Tan sempat mencoba menawar nominal uang tersebut, tetapi Ferry menegaskan bahwa jumlah yang diminta tidak dapat dikurangi.
“Dia begitu datang, dia bilang, ‘Koko bakal jadi tersangka. Kalau nggak mau tersangka, apa, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar’. Lho, saya kaget,” ujar Tan di persidangan.
“Ya saya kan apa kaget. Lalu terpaksa ya menurut saya. Gitu. Karena saya ini kan pengusaha, nggak mau reputasi saya jadi jelek atau kredit dari bank bisa dicabut, begitu,” imbuhnya saat menjelaskan alasan menuruti permintaan tersebut meski Ferry tidak menyebutkan nama Febrie atau pejabat lain.
Penyerahan Uang Bertahap
Tan mengungkapkan bahwa dana sebesar 5 juta Dolar Singapura itu diserahkan kepada Ferry secara bertahap dalam tiga kali penyerahan yang berlangsung selama kurun waktu sepuluh hari menggunakan amplop coklat. Pada penyerahan pertama dan kedua, ia menyebut Ferry kembali melontarkan ancaman agar kekurangannya segera dilunasi.
“Beberapa hari kemudian tapi tidak sekali (SGD) 5 juta. Tiga kali dalam waktu kurang lebih mungkin 10 hari lah begitu,” ucap Tan.
“Setiap kali saya kasih, dia lihat, ‘Kok nggak, nggak sesuai dengan ini. Buruan lu, Ko, kalau nggak akan jadi tersangka, lho’,” tambahnya.
Dalam dakwaan perkara ini, Febrie Adriansyah disebut memeras Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie bersama pihak lainnya turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar, yang sebagian di antaranya disamarkan melalui pembelian berbagai aset termasuk emas seberat 74 kilogram dan sebuah kafe.
Sumber: News - Detikcom







