Politik

Relawan Klaim Gibran Santai Tanggapi Putusan Kasasi MA

Relawan Klaim Gibran Santai Tanggapi Putusan Kasasi MA

Kelompok relawan Gibranisti mengklaim Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak merasa kaget dalam merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyeteraan pendidikannya dari Kemendikdasmen. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih, saat dihubungi pada Senin (2/11).

Respons Relawan dan Putusan MA

Taufik menyampaikan bahwa Gibran menanggapi putusan MA dengan tenang serta tidak merasa bersalah atas polemica yang ada. Menurutnya, Gibran bukan figur yang mudah terkejut melainkan sosok yang tenang dan tidak melakukan pelanggaran konstitusi dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024, sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan dokumen syarat pencalonannya saat itu.

Lebih lanjut, Taufik menyatakan pihaknya menghormati putusan kasasi MA maupun Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah menolak permohonan diskualifikasi ijazah Gibran. Ia menilai putusan kasasi MA yang diajukan oleh advokat Subhan Palal tidak berdampak pada legitimasi Gibran sebagai wakil presiden karena surat keterangan tersebut berlaku untuk kepentingan masa depan, bukan pada konteks masa lalu saat pencalonan.

Terkait dinamika di DPR, Taufik menduga narasi yang berkembang saat ini merupakan upaya mendelegitimasi Gibran karena statusnya sebagai anak dari mantan presiden sebelumnya. Dalam putusan tingkat kasasi, MA mengabulkan seluruh empat gugatan yang diajukan oleh HM Subhan.

Empat poin putusan tersebut meliputi pengabulan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan penarikan surat keterangan tersebut untuk dimusnahkan, serta menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara, seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA pada Jumat (30/10).

Sikap DPR dan Partai Politik

Sejumlah pihak mendesak DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut, namun mayoritas fraksi koalisi pemerintah masih menyatakan sedang mengkaji putusan itu. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan pihaknya menjadikan pertimbangan serta putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum untuk menentukan langkah politik berikutnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan permasalahan tersebut menyangkut hal fundamental terkait syarat konstitusional. Hasto menyebutkan bahwa partainya tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR sehingga diperlukan dialog dengan partai-partai lain di tengah proses delegitimasi yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal bahwa lembaga legislatif tidak akan menindaklanjuti pertimbangan MK terkait ijazah Gibran. Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra meminta semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang menyatakan gugatan Denny Indrayana cs tidak dapat diterima, saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (7/10).

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *