News

Saksi Sidang Febrie Adriansyah Diperiksa Tengah Malam

Saksi Sidang Febrie Adriansyah Diperiksa Tengah Malam

Persidangan pembuktian kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berlangsung hingga tengah malam. Pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam persidangan tersebut bahkan baru dimulai pada pukul 23.50 WIB.

Pemeriksaan Saksi Dimulai Larut Malam

Persidangan ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (2/11/2026) tengah malam. Selain Febrie Adriansyah, terdakwa lain yang turut menghadapi perkara dugaan TPPU tersebut adalah Don Ritto dan Nurman Herin.

Sebelum memeriksa dua saksi tambahan, pihak jaksa penuntut umum terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Sementara itu, dua saksi yang baru diperiksa menjelang tengah malam adalah Tan Kian dan Mei Ie Lucy Dewi Kusuma atau Lucy Kweek.

Majelis hakim memberikan peringatan keras kepada Tan Kian dan Lucy di awal pemeriksaan agar tidak mencari-cari informasi sebelum bersaksi. Hakim menegaskan agar para saksi menceritakan hal yang murni mereka dengar, lihat, dan alami sendiri tanpa ada rekayasa.

“Harusnya ndak perlulah cari bocoran apa pun begitu ya. Saksi tadi ada yang meminta, diberikan informasi, apa yang akan ditanyakan ini, apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri gitu. Ndak usah berkaitan dengan saksi yang lain. Kalaupun ingat saat itu ya ingatnya itu, kan gitu. Kalau tidak ingat ya memang. Ndak usahlah membiasakan cari bocoran,” kata hakim mengingatkan Tan Kian dan Lucy.

Hakim juga menginstruksikan kedua saksi tersebut untuk bersikap jujur, tidak menoleh ke kanan maupun ke kiri, serta tidak mengarang cerita baik untuk meringankan maupun memberatkan para terdakwa.

“Jadi Majelis mengingatkan kepada saksi, apa yang didengar, dialami sendiri, itulah yang disampaikan dan dilihat gitu ya. Ndak usah kemudian dikarang-karang dengan maksud untuk meringankan para terdakwa, atau dikarang-karang untuk memberatkan para terdakwa, ndak usah juga. Jadi apa yang Saudara alami, ceritalah begitu ya,” ujar hakim.

Dakwaan Pemerasan dan TPPU

Rangkaian persidangan ini sempat mengalami skors sejenak akibat pergantian hari dari Senin (2/11) ke Selasa (3/11/2026). Sidang kemudian kembali dilanjutkan oleh majelis hakim pada pukul 00.18 WIB.

Agenda persidangan kasus Febrie Adriansyah sendiri telah dimulai sejak Senin (2/11) pukul 10.20 WIB. Proses persidangan diawali dengan penyampaian keterangan pembuka dari pihak jaksa, penasihat hukum Febrie, Don, serta Nurman, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam surat dakwaan, Febrie Adriansyah disebut melakukan pemerasan terhadap pengusaha bernama Tan Kian dengan nominal mencapai Rp 55 miliar. Jaksa memaparkan bahwa tindakan tersebut dijalankan Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.

Tidak hanya pemerasan, Febrie bersama terdakwa lainnya juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai total mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar. Dana tersebut diduga disamarkan oleh Febrie dengan cara membelikannya berbagai bentuk aset.

Jaksa turut membeberkan isi dari tiga brankas yang berhasil dibongkar penyidik selama proses penyidikan perkara berlangsung. Salah satu dari brankas tersebut diketahui berisi emas seberat 74 kilogram, sementara sebagian dana TPPU juga dibelikan kafe yang kerap dijadikan lokasi nongkrong oleh Febrie dan Don Ritto.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *