Nasional

Komdigi Pastikan Kritik dan Karya Jurnalistik Aman dari Takedown

Komdigi Pastikan Kritik dan Karya Jurnalistik Aman dari Takedown

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik tidak menjadi sasaran penghapusan atau takedown. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026.

Fokus Penanganan Disinformasi dan Ujaran Kebencian

Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menyatakan dalam keterangannya pada Senin (2/11), seperti dilaporkan CNN Indonesia, bahwa kritik serta ekspresi sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan. Fokus penanganan ditujukan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada Kepmen 128.

Konten yang dikategorikan sebagai disinformasi dan ujaran kebencian memiliki kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, memicu konflik sosial di tengah masyarakat, serta menimbulkan rasa takut.

Komdigi juga menegaskan bahwa penanganan konten ini tidak menyasar produk jurnalistik dari pers, termasuk liputan investigatif. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan serta penghargaan terhadap kebebasan pers.

Mediodecci menambahkan bahwa apabila terjadi kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan. Hal ini berlaku pula untuk dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan secara mandiri oleh platform agar dapat dikomunikasikan lebih lanjut.

Mekanisme Aturan dan Tenggat Waktu Pemutusan Akses

Penerapan Kepmen 127 dan Kepmen 128 berkaitan dengan sistem pengawasan kepatuhan SAMAN yang diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan dari Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Kewajiban Pemutusan Akses PSE Lingkup Privat UGC.

Keputusan Menkominfo Nomor 127 sempat menjadi sorotan publik karena mewajibkan platform menurunkan konten dalam jangka waktu empat jam. Menurut Komdigi, aturan ini disusun sebagai pedoman kerja agar pengawasan disinformasi berjalan secara terukur dan akuntabel tanpa mengurangi hak masyarakat dalam berpendapat secara sah.

Mediodecci menjelaskan bahwa kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak langsung diberlakukan seketika. Ketentuan tersebut berlaku setelah kementerian mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN.

Sebelum surat perintah diterbitkan, terdapat mekanisme Pra SAMAN yang mencakup verifikasi temuan atau aduan serta pemberian notifikasi kepada PSE. Untuk konten mendesak, PSE diberikan waktu tanggapan selama satu kali dua belas jam guna meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi tersebut.

Surat perintah dengan batas waktu empat jam baru akan berlaku apabila PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang telah disampaikan. Pemerintah menilai para penyelenggara platform sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan yang disesuaikan dengan pedoman komunitas masing-masing.

Penetapan tenggat waktu tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan proses pemeriksaan serta analisis ulang. Langkah ini sekaligus berfungsi mengantisipasi kecepatan peredaran konten di ruang digital demi mencegah dampak merugikan yang lebih luas bagi masyarakat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *