Nasional

Imigrasi Bali Tangkap 3 WNA Diduga PSK Daring Bertarif Tinggi

Imigrasi Bali Tangkap 3 WNA Diduga PSK Daring Bertarif Tinggi

Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengamankan empat orang warga negara asing (WNA) yang tiga di antaranya merupakan perempuan terduga pelaku praktik prostitusi berbasis daring. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli keimigrasian yang berlangsung pada 28 sampai 29 Oktober 2026.

Hasil Patroli Siber dan Laporan Warga

Menurut keterangan tertulis seperti dilaporkan CNN Indonesia pada Senin (2/11) malam, Haryo Sakti mengungkapkan bahwa tiga WNA tersebut diamankan dari hasil patroli siber oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian di Kota Denpasar. Sementara itu, satu WNA lainnya ditangkap sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat.

Sebelum melakukan penindakan, Tim Inteldakim memantau informasi dari sebuah situs web dan platform digital. Dari pengamatan tersebut, petugas mendapati profil sejumlah WNA yang menawarkan jasa seksual dengan variasi tarif, meliputi warga negara Uganda sebesar US$100, warga Rusia senilai Rp13.700.000, serta warga Nigeria seharga Rp3.500.000.

Kronologi Penangkapan di Denpasar

Operasi penindakan pertama dilakukan pada Rabu (28/10) di sebuah vila yang terletak di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat, menyusul informasi warga mengenai penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual. Petugas lantas meminta klarifikasi dari seorang perempuan WNA asal Uganda berinisial JN (35) pada pukul 19.00 WITA.

Berikutnya pada pukul 21.00 WITA, tim memeriksa WNA asal Rusia berinisial AS (29), disusul penindakan terhadap WNA asal Nigeria berinisial BDC (32) pada pukul 22.30 WITA. Setelah memverifikasi informasi dan meminta keterangan, ketiga perempuan asing tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, rangkaian penangkapan kedua dilaksanakan pada Kamis (29/10) dengan mengamankan seorang laki-laki berkewarganegaraan Ghana berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.

Haryo Sakti menambahkan bahwa WNA asal Ghana tersebut diamankan karena diduga mengganggu ketertiban umum akibat meminta-minta uang kepada warga karena kehabisan bekal, sebelum akhirnya digelandang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *