Mabes Polri memastikan tidak akan ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana termasuk dugaan korupsi. Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri pada Senin (2/11) terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat Polda Jawa Timur, AKBP Edy Herwiyanto atau Edy Songkel.
Komitmen Tegas dan Proses Pemeriksaan Propam
Menurut Isir, Kapolri selalu berkomitmen menindak secara tegas setiap personel yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tanpa memberikan perlakuan istimewa. Kendati demikian, Isir belum menjelaskan secara rinci perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Bagian Wassidik Ditres PPA PPO Polda Jatim tersebut karena pemeriksaan masih berlangsung di Divisi Propam Polri.
Isir menyatakan bahwa penanganan perkara ini akan diusut secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat luas. Ia berjanji akan terus memberikan pembaruan informasi seiring dengan perkembangan proses pemeriksaan yang sedang berjalan di internal kepolisian.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Mutasi Jabatan
Sebelumnya, AKBP Edy Herwiyanto yang juga merupakan ayah dari Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dikabarkan menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu diduga terlibat sebagai pembina sebuah organisasi masyarakat dan membekingi praktik premanisme.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan menyerahkan kewenangan substansi perkara kepada tim pemeriksa. Sebagai buntut dari pemeriksaan tersebut, Edy resmi dimutasi dari jabatannya.
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Melalui surat telegram itu, Edy yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim ditarik menjadi perwira menengah di direktorat yang sama dalam rangka pemeriksaan.







