Daftar Isi
Tujuh keluarga dari Helsingor, kota pesisir di utara Kopenhagen, menghadapi mantan pengelola perumahan mereka di Mahkamah Agung Denmark. Dalam persidangan dua hari yang dimulai pada Jumat, mereka berargumen telah dipaksa keluar dari rumah tinggal akibat asal-usul diri maupun orang tua mereka.
Pemutusan kontrak sewa rumah tersebut dilakukan pada 2022 berdasarkan undang-undang tahun 2018 yang sempat dikenal sebagai “undang-undang ghetto”. Aturan ini menyasar kawasan perumahan sosial yang lebih dari separuh penghuninya dikategorikan sebagai warga “non-Barat”. Meski pemerintah Denmark beralasan aturan tersebut bertujuan mendorong integrasi, berbagai kelompok hak asasi manusia menilai langkah itu bersifat diskriminatif.
Definisi Kategori Warga Non-Barat
Kuasa hukum keluarga penggugat, Eddie Khawaja, menjelaskan kepada kantor berita AFP bahwa persidangan ini berfokus pada netralitas kriteria yang digunakan terkait asal-usul para penyewa. Kategori “non-Barat” sendiri merupakan label statistik yang mencakup mayoritas populasi dunia.
Berdasarkan keterangan Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada 2020, Lembaga Statistik Denmark di bawah Kementerian Urusan Ekonomi dan Dalam Negeri mendefinisikan warga “non-Barat” sebagai siapa pun yang berasal dari luar Uni Eropa. Pengecualian hanya diberikan bagi warga asal Andorra, Australia, Kanada, Islandia, Liechtenstein, Monako, Selandia Baru, Norwegia, San Marino, Swiss, Amerika Serikat, dan Vatikan.
PBB menyebut klasifikasi ini secara tidak proporsional berdampak pada populasi etnis non-kulit putih dan non-Eropa di Denmark. Label tersebut juga mencakup keturunan, yakni siapa pun yang lahir di Denmark jika kedua orang tuanya bukan warga negara Denmark yang lahir di negara tersebut. Akibatnya, seorang warga negara Denmark yang lahir dan besar di Kopenhagen tetap bisa dikategorikan sebagai warga “non-Barat”.
Mekanisme Pengurangan Perumahan dan Rencana Pemerintah
Setiap tanggal 1 Desember, pemerintah Denmark memublikasikan daftar kawasan yang disebut sebagai “masyarakat paralel”. Kategori ini ditujukan untuk area perumahan sosial berpenghuni minimal 1.000 orang, di mana lebih dari 50 persen pendudunya merupakan imigran maupun keturunan “non-Barat”. Selain itu, kawasan tersebut harus memenuhi dua dari empat kriteria terkait pengangguran, tingkat kejahatan, pendidikan, dan pendapatan.
Kawasan yang masuk dalam daftar tersebut selama lima tahun berturut-turut diubah statusnya menjadi “area transformasi”, yang sebelumnya dijuluki pemerintah sebagai “ghetto berat”. Pengelola kawasan wajib mengurangi porsi perumahan keluarga umum hingga tersisa 40 persen pada 2030 melalui penjualan, pembongkaran, atau alih fungsi bangunan. Sebaliknya, pemukiman dengan masalah sosial serupa tetapi memiliki jumlah warga “non-Barat” lebih sedikit tidak dikenakan kewajiban tersebut.
Pemerintah Denmark menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari rencana bertajuk “Satu Denmark tanpa Masyarakat Paralel: Tidak Ada Ghetto pada 2030”. Pada 2021, Kaare Dybvad Bek yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa konsentrasi warga asing non-Barat yang terlalu tinggi di suatu area meningkatkan risiko munculnya masyarakat paralel berbasis agama dan budaya.
Dampak Pengusiran dan Keputusan Peradilan Uni Eropa
Asosiasi penyewa memperkirakan sekitar 11.000 orang di seluruh Denmark harus meninggalkan tempat tinggal mereka hingga 2030 mendatang. Di Helsingor, pengelola perumahan Boliggarden mengumumkan rencana renovasi 96 apartemen di kompleks Nøjsomhed pada awal 2020, lalu menghentikan kontrak sewa para penghuninya yang mayoritas berlatar belakang asing.
Salah satu penggugat berusia 33 tahun bernama Riad menuturkan kepada AFP bahwa pengelola menolak opsi lain yang diusulkan warga karena ingin menghindari label “ghetto berat” pada kompleks pemukiman tersebut.
Sementara itu, Mahkamah Keadilan Uni Eropa (CJEU) dalam putusannya terkait kasus penyewa perumahan Mjolnerparken di Kopenhagen dan Schackenborgvaenge di Slagelse menyatakan bahwa kewarganegaraan atau tempat lahir saja tidak menentukan asal etnis. Namun, kriteria yang tampak netral tetapi mencakup banyak asal-usul dapat berkaitan dengan faktor etnisitas.
Pandangan CJEU berbeda dengan pertimbangan pengadilan tingkat bawah di Denmark dalam kasus Helsingor. Pengadilan lokal sebelumnya menilai istilah “non-Barat” tidak menggambarkan suatu kelompok etnis sehingga dianggap tidak melanggar Undang-Undang Kesetaraan Perlakuan Denmark. Kini, hakim Mahkamah Agung Denmark harus menentukan apakah kriteria tersebut benar-benar didasarkan pada asal-usul etnis yang mengakibatkan perlakuan kurang menguntungkan, seperti risiko pemutusan sewa lebih awal.
Hingga saat ini Denmark belum mengubah undang-undang tersebut. Dilaporkan media Danske Kommuner, mantan Menteri Urusan Sosial dan Perumahan Sophie Haestorp Andersen menegaskan dalam dengar pendapat di parlemen bahwa pemerintah tetap menerapkan aturan itu hingga ada putusan dari Pengadilan Tinggi Timur. Lembaga penyiaran publik DR memaparkan bahwa koalisi pemerintahan saat ini mencakup Partai Socialistic People’s Party (SF) yang ikut menyetujui undang-undang tersebut pada 2018, dengan kadernya Jacob Mark kini menjabat sebagai Menteri Anak, Lansia, dan Perumahan.
Putusan resmi Mahkamah Agung Denmark diperkirakan bakal dijatuhkan pada akhir bulan ini. Apabila pihak keluarga memenangkan gugatan, mereka berpeluang mendapatkan tempat tinggal baru yang setara dengan rumah sebelumnya, sementara perkara Mjolnerparken masih berproses di Pengadilan Tinggi Timur.






