Internasional

Penahanan Rumah Najib Razak Ditangguhkan Kejaksaan

Penahanan Rumah Najib Razak Ditangguhkan Kejaksaan

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, belum dapat menjalani masa hukumannya di rumah meskipun denda sebesar RM50 juta atau sekitar Rp223,4 miliar telah dilunasi. Kantor Jaksa Agung Malaysia (AGC) memilih untuk menangguhkan pelaksanaan penahanan rumah tersebut guna melakukan penelaahan hukum lebih lanjut.

Penangguhan Eksekusi Penahanan Rumah

Seperti dilaporkan detikcom dari Reuters dan The Straits Times, penangguhan diumumkan pada Jumat (6/11/2026). Langkah ini bertepatan dengan hari pembayaran denda serta keluarnya penetapan Pengadilan Tinggi yang memerintahkan pemindahan tempat penahanan Najib. Kejaksaan menegaskan bahwa penangguhan dilakukan hingga penyelidikan dan klarifikasi hukum selesai dijalankan.

Keputusan AGC mendapat protes keras dari tim kuasa hukum Najib. Pihak pengacara menegaskan seluruh kriteria yang dipersyaratkan dalam pengampunan kerajaan telah dipenuhi oleh kliennya. Pihak pembela menilai tidak ada alasan hukum untuk menahan Najib di lembaga pemasyarakatan dan menuntut agar ia segera dipindahkan ke kediamannya.

Sementara itu, AGC menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan kerumitan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya terkait tata cara pelaksanaan pengampunan raja dan perintah pengadilan. Kejaksaan menekankan bahwa tindakan penangguhan bukan untuk membatalkan keputusan Raja, melainkan demi memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai aturan hukum.

Sengketa Status Hukum dan Kasus 1MDB

Fokus utama pengkajian hukum AGC berpusat pada status masa pidana Najib dalam kasus korupsi SRC International. Kejaksaan sedang menguji apakah pembayaran denda Rp223,4 miliar secara otomatis mengakhiri hukuman dalam perkara tersebut, atau sekadar memberi izin bagi Najib untuk menghabiskan sisa sanksi pidana di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Kepastian status ini sangat penting karena Najib juga mengantongi vonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Berdasarkan amar putusan pengadilan, hukuman untuk kasus 1MDB baru dapat mulai dihitung setelah masa pidana kasus SRC International selesai secara menyeluruh.

Najib telah mendekam di penjara sejak Agustus 2022 untuk menjalani vonis awal 12 tahun penjara. Pada 2024, pengampunan kerajaan memangkas masa hukumannya menjadi separuh serta mengurangi besaran denda dari RM210 juta menjadi RM50 juta. Selanjutnya, Raja Malaysia Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat pada September 2026 yang mengizinkannya menjalani sisa hukuman di rumah dengan syarat melunasi denda dan memenuhi ketentuan terkait.

Seluruh dana denda tersebut dibayarkan oleh partai UMNO melalui penggalangan dana publik. Pada hari yang sama saat denda dilunasi, Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail telah menetapkan kediaman pribadi Najib di Jalan Langgak Duta sebagai lokasi penahanan resmi berdasarkan Undang-Undang Penjara 1995.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *