Daftar Isi
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus pencatatan saham atau delisting terhadap 18 perusahaan pada tanggal 10 November 2026. Meskipun demikian, laporan Finance – Detikcom mencatat masih terdapat sejumlah investor publik yang belum dapat melepas kepemilikan saham mereka alias nyangkut di perusahaan-perusahaan tersebut.
Kepemilikan Saham Publik yang Tersangkut
Kondisi ini dialami oleh para investor publik di PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Merujuk data RTI Business, kepemilikan publik pada saham SRIL tercatat mencapai 8.158.734.000 unit atau setara dengan 39,89 persen.
Nasib serupa juga menimpa para pemegang saham publik dari perusahaan tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Tercatat masih ada investor publik yang tersangkut sebanyak 2.448.771.079 unit atau merepresentasikan 51,521 persen.
Selain itu, kepemilikan investor publik pada saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) juga masih tercatat sebesar 1.560.140.900 unit atau setara 86,675 persen. Sementara itu, investor publik di PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) memegang 620.686.725 unit atau setara 78,78 persen.
Ketentuan Delisting dan Kewajiban Buyback
Penghapusan pencatatan 18 saham tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan itu berstatus pailit serta telah disuspensi dari kegiatan perdagangan selama lebih dari 50 bulan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N.
Merujuk ketentuan tersebut, syarat delisting termuat dalam aturan III.1.3.1 yang berkaitan dengan emiten yang mengalami kondisi berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha tanpa menunjukkan indikasi pemulihan. Syarat lainnya tercantum dalam ketentuan III.1.3.2, di mana saham perusahaan tercatat telah disuspensi di pasar reguler serta tunai selama kurun waktu 24 bulan terakhir.
Sebelum pelaksanaan delisting yang berlaku efektif pada 10 November 2026, pihak BEI mewajibkan emiten terkait untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback. Periode pelaksanaan buyback itu sendiri dijadwalkan berlangsung dari tanggal 11 Mei hingga 9 November 2026.
Daftar Perusahaan yang Didepak Bursa
Berikut adalah daftar perusahaan yang masuk dalam daftar delisting akibat dinyatakan pailit:
- COWL – PT Cowell Development Tbk
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk
- SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk
- SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- TDPM – PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
- TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
Berikut adalah daftar perusahaan yang mengalami delisting akibat berada dalam masa suspensi lebih dari 50 bulan:
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
- ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk
- GOLL – PT Golden Plantation Tbk
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk
- TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk
- UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk
Sumber: Finance - Detikcom







