Nasional

Alasan Pengusaha Tan Kian Pilih Diam Meski Diperas Rp55 M

Alasan Pengusaha Tan Kian Pilih Diam Meski Diperas Rp55 M

Pengusaha Tan Kian mengaku merasa diperas oleh Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp55 miliar. Pemerasan tersebut terjadi karena ia diancam akan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Meskipun mengalami pemerasan dengan nilai yang sangat besar, Tan Kian memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Alasan Tidak Melapor ke Polisi

Pengakuan tersebut diungkapkan oleh Tan Kian saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Selain Febrie, terdakwa pencucian uang lain yang duduk di kursi pesakitan adalah Don Ritto alias Idon bersama Nurman Herin.

Dalam persidangan, penasihat hukum Don Ritto menggali keterangan mengapa Tan Kian memilih bungkam dan tidak membuat laporan polisi. Menjawab pertanyaan tersebut, Tan Kian menyatakan dirinya merasa khawatir para investornya akan melarikan diri apabila kasus pemerasan ini mencuat ke publik.

Lebih lanjut, Tan Kian juga mengkhawatirkan dampak lanjutan terhadap kelangsungan bisnisnya jika permasalahan ini menjadi ramai. Ia menduga fasilitas kredit dan perbankan yang dimilikinya akan dicabut oleh pihak bank apabila kasus pemerasan ini dibawanya ke ranah hukum.

Dakwaan Kasus Pemerasan dan TPPU

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Berdasarkan keterangan jaksa, tindakan pemerasan tersebut dijalankan oleh Febrie melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain dakwaan pemerasan, Febrie bersama kawan-kawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan jumlah fantastis mencapai Rp346.743.821.282 serta 440.990 dolar Amerika Serikat yang jika dirupiahkan bernilai sekitar Rp7,9 miliar.

Jaksa memaparkan bahwa Febrie menyembunyikan hasil perbuatan tersebut dengan membelanjakan berbagai macam aset. Dalam proses penyidikan kasus ini, jaksa turut menguraikan isi dari tiga buah brankas yang telah dibongkar, di mana salah satu brankas tersebut berisi emas seberat 74 kilogram. Jaksa juga menduga Febrie bersama Don Ritto melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah kafe yang kerap dijadikan tempat nongkrong mereka.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *