Ekonomi & Bisnis

Fuel Surcharge Tiket Domestik November 2026 Tetap 40 Persen

Fuel Surcharge Tiket Domestik November 2026 Tetap 40 Persen
Daftar Isi
  1. Aturan dan Ketentuan Biaya Tambahan
  2. Evaluasi Harga Avtur
  3. Kelonggaran Bagi Maskapai

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap berada di angka 40 persen dari Tarif Batas Atas sesuai kelompok pelayanan.

Aturan dan Ketentuan Biaya Tambahan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan dalam keterangan tertulis pada Senin (2/11/2026) bahwa angka tersebut merupakan batas maksimal yang boleh dikenakan oleh maskapai dan bukan menandakan kenaikan harga tiket pesawat secara keseluruhan.

Komponen biaya tambahan bahan bakar tersebut dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan pada tiket penumpang. Kebijakan ini berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Evaluasi Harga Avtur

Pemerintah melakukan evaluasi dengan meninjau rata-rata harga avtur yang dikeluarkan oleh penyedia bahan bakar serta berpedoman pada rentang harga dalam keputusan menteri. Berdasarkan data per 1 November 2026, rata-rata harga avtur tercatat senilai Rp23.315 per liter.

Posisi harga tersebut berada pada rentang lebih dari Rp21.950 sampai Rp25.900 per liter. Kondisi ini membuat batas maksimal fuel surcharge periode November 2026 tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas jika dibandingkan dengan periode Oktober 2026.

Kelonggaran Bagi Maskapai

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa batas maksimal 40 persen tersebut tidak bersifat wajib bagi seluruh maskapai penerbangan. Setiap badan usaha angkutan udara mempunyai kebebasan untuk menerapkan besaran fuel surcharge di bawah angka tersebut dengan menyesuaikan strategi bisnis, kondisi operasional, dan dinamika persaingan pasar selama tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Pihak kementerian akan terus mengawasi kepatuhan maskapai terhadap aturan tarif sekaligus memastikan komponen biaya tambahan dicantumkan terpisah dari tarif dasar. Langkah evaluasi berkala ini dilakukan untuk mencari titik keseimbangan antara daya beli masyarakat, kelangsungan bisnis maskapai, dan kelancaran konektivitas udara secara nasional.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *