Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sedang memeriksa mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara tegas tanpa ada perlakuan istimewa.
Pemeriksaan dan Komitmen Ketegasan Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sedang berjalan. Kepolisian berkomitmen untuk menindak secara tegas setiap anggota yang terlibat dalam kasus korupsi.
“Sedang dalam proses. Terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi yang melibatkan personel Polri, Bapak Kapolri selalu berkomitmen, ya, untuk melakukan tindakan secara tegas,” ujar Isir kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Isir menegaskan bahwa institusinya menerapkan prinsip tanpa impunitas bagi personel yang terbukti bersalah.
“Secara prinsip, personel yang kemudian terbukti tidak ada impunitas tidak ada perlakuan yang istimewa,” ucapnya.
Terkait konstruksi perkara yang menyeret nama Edy, Isir menyebut pihaknya masih akan mendalami rincian kasus tersebut kepada satuan yang menangani. Polri menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara ini kepada masyarakat.
“Saya tanya dulu nanti. Tapi setidak-tidaknya itu ya tadi ya, kita, kita akan tetap update bentuk daripada akuntabilitas dan transparansi ya, kepada kawan-kawan, kepada masyarakat Indonesia. Nanti kita akan update lagi,” tutupnya.
Mutasi Jabatan di Polda Jawa Timur
Seperti dilaporkan Antara, Polda Jawa Timur membenarkan pencopotan AKBP Edy Herwiyanto, yang juga ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, dari jabatannya. Mutasi tersebut dilakukan menyusul pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri.
“Memang benar, terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut, yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast di Surabaya, Jumat (30/10).
Kebijakan pencopotan itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Sebelum dimutasi, Edy menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jatim. Melalui surat telegram tersebut, ia dipindahkan menjadi perwira menengah di direktorat yang sama dan meninggalkan jabatan strukturalnya.
Sumber: News - Detikcom







