Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal hingga 31 Oktober 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan penerapan prinsip una via. Berbagai sanksi dijatuhkan mulai dari denda triliunan rupiah hingga peringatan tertulis pada kasus-kasus seperti DSSA, BREN, dan CUAN.
Sanksi Kasus DSSA hingga BREN
Penyajian informasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK, tulis keterangan resmi lembaga tersebut pada Minggu (1/11/2026).
Dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK menetapkan sanksi denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun diberikan kepada Rudy selaku pemegang izin, serta denda sebesar Rp 1,4 miliar kepada PT Sinarmas Sekuritas.
Sejumlah sekuritas turut dijatuhi denda sebesar Rp 1,4 miliar, yakni PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas. Sementara itu, RHB Sekuritas dikenakan denda sebesar Rp 700 juta.
Sanksi peringatan tertulis juga diberikan kepada individu di berbagai sekuritas, yaitu Fitra Sie selaku sales Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas, Widya Halim dari BCA Sekuritas, Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia, Morgan Gindo Wardana dari TRIM, Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
Pada kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), OJK memberikan sanksi denda senilai Rp 500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. Sementara dalam kasus IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Tigonis Capital Pte Ltd dijatuhi denda sebesar Rp 100 miliar, serta PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dikenakan denda Rp 1,7 miliar.
Kasus Perdagangan Saham Lainnya
OJK juga menjatuhkan sanksi dalam kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) kepada Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi berupa denda sebesar Rp 5 miliar. Kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) berbuah sanksi denda Rp 1,4 miliar kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman, serta denda Rp 1,7 miliar kepada Tan Heng Lok.
Sanksi peringatan tertulis dikenakan kepada David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri terkait kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa izin dalam Penawaran Investasi Saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Untuk kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), sanksi peringatan tertulis diberikan kepada Muhammad Juni Andri Rahman.
Investor saham Belvin Tannadi dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar atas kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML. Dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), sanksi denda Rp 2,1 miliar diberikan kepada PT Dana Mitra Kencana, serta denda masing-masing Rp 1,8 miliar kepada Melani dan Upita Amalia.
Terakhir, pada kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID), Ferry Sudjono dikenakan sanksi denda sebesar Rp 2,35 miliar.
Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, tutup OJK.
Sumber: Finance - Detikcom






