Daftar Isi
Perlindungan terhadap pasar domestik dinilai amat krusial guna memperkokoh industri manufaktur nasional sebagai penggerak utama roda perekonomian. Data menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2026, sebanyak 78,39 persen produk hasil manufaktur dipasarkan di dalam negeri, meski gempuran impor tidak standar dan berharga murah berisiko mengikis pangsa pasar produsen lokal.
Penerapan kebijakan proteksi tersebut dirancang secara terukur dan bersifat sementara agar memberikan ruang tumbuh bagi industri yang baru berkembang (infant industries). Melalui skema ini, manufaktur dalam negeri diharapkan sanggup meningkatkan kapasitas produksi, efisiensi, serta penguasaan teknologi tanpa bergantung pada perlindungan jangka panjang.
Dampak Positif pada Sektor Keramik dan Tekstil
Di bawah kepemimpinan mantan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kementerian Perindustrian sejak 2020 telah merilis serangkaian regulasi guna membendung tekanan produk luar negeri. Langkah ini mencakup substitusi impor, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembenahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengetatan aturan larangan dan pembatasan (lartas), hingga penetapan bea masuk antidumping dan penataan pelabuhan masuk.
Efek dari regulasi tersebut mulai dirasakan pada beberapa sektor industri. Pabrik keramik nasional, misalnya, mencatat peningkatan utilisasi dari 63 persen sebelum pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) pada Oktober 2024 menjadi 66 persen pada 2025, lalu melonjak ke angka sekitar 73 persen pada 2026 dan diproyeksikan menyentuh 75 persen.
“Sekarang produk impornya nggak masuk, kami yang berkembang,” kata CEO PT Platinum Ceramics Industry Liem May Tjoe dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto turut menyampaikan bahwa kebangkitan ini menjadi titik balik penting bagi industri keramik. “Capaian ini menunjukkan industri keramik Indonesia tidak hanya mampu bertahan,” ujarnya.
Perkembangan positif juga terlihat di sektor padat karya. Industri tekstil dan pakaian jadi mencatatkan pertumbuhan 6,36 persen pada triwulan II 2026, melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. Realisasi investasi di sektor ini pada semester I 2026 bahkan mencapai Rp11,40 triliun atau tumbuh 11,85 persen secara tahunan. Sementara itu, industri pengolahan kulit, barang dari kulit, dan alas kaki tumbuh hingga 11,30 persen.
Kendati demikian, tantangan masih membayangi. Asosiasi Pertekstilan Indonesia mencatat nilai impor tekstil periode Januari hingga Mei 2026 naik menjadi US$3,58 miliar dibanding periode sama tahun sebelumnya sebesar US$3,41 miliar. Sektor baja pun masih tertekan oleh masuknya sekitar 7 juta ton baja impor hingga Agustus 2026 dengan tingkat utilisasi pabrik 43 hingga 57 persen.
“Kami bukan antiimpor, tetapi perlu ada keseimbangan agar industri nasional tetap dapat tumbuh dan berdaya saing,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Ismail Mandry.
Program Substitusi Impor dan Belanja Negara
Guna menekan ketergantungan pasokan luar negeri sejak pandemi Covid-19 pada 2020, Kemenperin mengagendakan program substitusi impor sebesar 35 persen atau setara Rp152,83 triliun pada 2022. Kebijakan ini menyasar lima sektor prioritas yang menyumbang 70 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) industri nasional.
Hasilnya, impor sektor logam merosot 44 persen sepanjang 2020, diiringi kenaikan produksi bahan baku domestik seperti slab, billet, dan bloom sebesar 30,25 persen. “Kita berhasil menekan impor sebesar 44%,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin periode 2020-2024, Taufiek Bawazier.
Penguatan pasokan bahan baku lokal mendapat dorongan tambahan dari beroperasinya kompleks petrokimia Lotte Chemical Indonesia di Cilegon senilai US$4 miliar pada November 2025. Fasilitas ini mengalokasikan 70 persen hasil produksinya untuk menggantikan impor bahan baku plastik.
Di sisi lain, pemerintah memaksimalkan potensi belanja publik lewat Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Realisasi belanja produk lokal pada 2023 mendekati angka Rp1.000 triliun, dan ditargetkan mencapai 95 persen pada pengadaan APBN, APBD, serta BUMN pada 2024. Nilai komitmen pembelian dalam ajang business matching pun melonjak pesat dari Rp214 triliun pada 2022 menjadi Rp1.428 triliun pada 2024.
Reformasi TKDN dan Standardisasi Mutu
Langkah proteksi turut diperkuat melalui revisi aturan TKDN dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi baru ini memberikan bobot tambahan TKDN hingga 20 persen bagi riset dan pengembangan, perpanjangan masa berlaku sertifikat menjadi lima tahun, serta percepatan proses sertifikasi dari 22 hari menjadi 10 hari kerja. Menurut data Kemenperin, tiap Rp1 alokasi belanja barang lokal berpotensi memicu efek berganda berupa output ekonomi hingga Rp2,2.
“Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita.
Selain pembenahan TKDN, pemerintah memperluas penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang kini mencakup 136 dari total 5,552 SNI produk industri. Penerapan SNI wajib untuk ubin keramik dan baja dinilai mampu menciptakan kesetaraan mutu antara barang lokal dan impor. Kemenperin juga rutin menggelar pengawasan lapangan di berbagai daerah untuk memastikan kepatuhan standar.
Mengenai pentingnya penerapan standar ketat, Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menyoroti minimnya proteksi pasar domestik pada 2021 lalu. “Kita telanjang,” ungkapnya kala itu.
Langkah perlindungan juga mencakup penetapan BMAD sebesar 35 hingga 50 persen untuk ubin keramik China melalui PMK Nomor 70 Tahun 2024, serta bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk kain tenun kapas impor selama tiga tahun sejak 10 Januari 2026. Berdasarkan data WTO per April 2026, Indonesia baru memanfaatkan 142 instrumen hambatan teknis perdagangan (TBT), masih jauh di bawah Amerika Serikat yang memiliki lebih dari 2.000 instrumen.
Untuk mengoptimalkan pengawasan arus barang luar negeri, Kemenperin mengusulkan pemindahan pintu masuk delapan komoditas utama ke Pelabuhan Sorong, Bitung, dan Kupang. Kebijakan proteksi dan penataan pasar domestik ini dipandang sebagai syarat mutlak agar sektor manufaktur sanggup memacu pertumbuhan ekonomi nasional. “Bukan ekonomi yang menarik manufaktur, tapi manufaktur yang harus menarik ekonomi,” tegas Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sumber: Finance - Detikcom







