Daftar Isi
Harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi domestik berpotensi mengalami penurunan mencapai 12 persen dalam rangka menyambut masa libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan penurunan tarif ini ditopang oleh berbagai stimulus yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.
Rincian Stimulus Pemerintah
Pemerintah menggulirkan sejumlah insentif yang mencakup pembebasan pajak hingga pemotongan biaya layanan bandara. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus bagi layanan angkutan udara niaga berjadwal rute domestik kelas ekonomi, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.
Selain insentif pajak, otoritas terkait juga memberlakukan diskon sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandar udara yang berada di bawah pengelolaan Badan Usaha Bandar Udara serta pemerintah daerah.
Stimulus serupa juga diberikan melalui pemotongan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen yang dikenakan pada pelayanan jasa kebandarudaraan di lingkungan Unit Penyelenggara Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara. Seluruh kebijakan potongan tarif layanan bandara ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.
Proyeksi Harga dan Masa Berlaku
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kombinasi berbagai kebijakan tersebut diproyeksikan mampu memangkas harga tiket penerbangan sekitar 11 hingga 12 persen. Kendati demikian, besaran penurunan tarif yang dinikmati penumpang bisa berbeda-beda tergantung pada rute perjalanan, waktu penerbangan, komponen tarif, serta ketersediaan kursi di pesawat.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11-12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” ujar Lukman melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/10/2026).
Rangkaian stimulus penurunan harga tiket ini mulai berlaku untuk jadwal penerbangan dari tanggal 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027. Sementara itu, tiket dengan tarif khusus tersebut sudah bisa mulai dibeli oleh masyarakat sejak tanggal 20 Oktober 2026 hingga batas akhir periode penerbangan.
Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan
Guna memastikan kelancaran di lapangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus berkoordinasi secara intensif bersama seluruh pemangku kepentingan terkait. Pengawasan ketat juga akan dilakukan agar penerapan aturan stimulus ini berjalan tepat sasaran dan dampaknya dapat langsung dinikmati oleh masyarakat luas.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” tambah Lukman.
Sumber: Finance - Detikcom





