Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan warga yang menilai unggahan kritiknya mengalami penurunan jangkauan atau terkena shadowban, dapat menempuh jalur pengaduan dan banding lewat fasilitas yang disiapkan oleh platform.
Mekanisme Pengaduan dan Penanganan
Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga dan Kehumasan Komdigi Marolli Jeni Indrarto mengatakan bahwa pengaturan sistem rekomendasi beserta moderasi konten berada dalam kendali pengelola aplikasi. Kata Marolli kepada CNN Indonesia, apabila pengguna mendapati konten maupun kritiknya melambat atau seolah-olah terkena shadowban tanpa menjangkau para pengikutnya, mereka dapat memanfaatkan fitur pengaduan dan banding yang disediakan pihak pengelola.
Meski demikian, pihak kementerian tidak memberikan konfirmasi pasti apakah penurunan distribusi konten tersebut benar-benar merupakan praktik pembatasan terselubung. Menurut Marolli, instansinya lebih memusatkan perhatian pada penindakan pelanggaran hukum serta potensi bahaya penyebaran informasi keliru yang bisa merugikan publik.
Transparansi Algoritma dan Imbauan Kritis
Lebih lanjut, Marolli mendesak pihak pengelola media sosial supaya bersikap lebih terbuka dalam menjalankan operasional bisnis mereka, khususnya mengenai sistem algoritma. Ia menekankan bahwa publik berhak mendapat informasi tatkala unggahan mereka dikenai tindakan tertentu serta kejelasan aturan dari penyedia layanan.
Ia juga menggarisbawahi bahwa linimasa media sosial tidak selamanya merepresentasikan realitas sosial secara keseluruhan karena algoritma turut menyaring dan menyarankan konten berdasarkan minat pengguna. Oleh sebab itu, Marolli berpesan agar publik senantiasa bersikap analitis dengan memverifikasi ulang setiap informasi yang didapat sebelum mempercayai ataupun membagikannya kepada orang lain.
Marolli menambahkan, kementeriannya berkomitmen menjaga ruang siber nasional agar tetap terhubung, berkembang, serta terlindungi dari berbagai ancaman pelanggaran hukum dan penyebaran disinformasi.







