Daftar Isi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan rangkaian kebijakan reformasi besar-besaran untuk menata ulang pasar saham domestik. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perbaikan menyusul tekanan evaluasi dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) serta lonjakan volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kronologi Penurunan IHSG dan Perombakan Pimpinan
Laju IHSG mengalami penurunan tajam hingga 6 persen menuju posisi 8.596,15 pada Rabu (28/1) pagi. Pergerakan ini berbalik arah setelah sebelumnya sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa di level 9.100 pada pekan sebelumnya. Penurunan drastis tersebut memicu kekhawatiran para investor ritel di berbagai platform perdagangan saham.
Kondisi pasar terpukul setelah MSCI merilis pengumuman dini hari mengenai evaluasi metodologi perhitungan free float dan transparansi perdagangan di Indonesia. MSCI membekukan penyesuaian ulang (rebalancing) konstituen saham Indonesia periode Februari hingga Mei, serta memberikan peringatan potensi penurunan status bursa Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market jika perbaikan tak kunjung terealisasi sebelum Mei.
Gelombang aksi jual kepanikan mendorong terjadinya penghentian sementara perdagangan (trading halt) setelah indeks merosot hingga 8 persen. Tekanan berlanjut pada hari berikutnya hingga IHSG menyentuh posisi 7.654,66, yang kembali memicu trading halt.
Dampak tekanan pasar memicu pengunduran diri Iman Rachman dari posisi Direktur Utama BEI pada Jumat (30/1) pagi sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pada sore harinya, jajaran pimpinan OJK termasuk Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar turut menyatakan mundur. Posisi Direktur Utama BEI kemudian diisi sementara oleh Jeffrey Hendrik, sedangkan Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, sebelum keduanya ditetapkan secara definitif.
Delapan Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal
Merespons dinamika tersebut, OJK dan BEI merumuskan delapan agenda pembenahan integritas pasar modal. Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, memaparkan komitmen perubahan tersebut saat bertemu dengan para pelaku pasar di Main Hall BEI, Minggu (1/2).
“Kita menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan juga tentu saja memenuhi ekspektasi dari global index provider. Kami di sini menyiapkan 8 rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia,” kata Friderica.
Poin pertama reformasi berfokus pada peningkatan likuiditas melalui kenaikan batas minimal kepemilikan publik (free float) emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Poin kedua mewajibkan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO) guna memperjelas pemilik manfaat akhir perusahaan tercatat. Poin ketiga mencakup penguatan rincian data tipe investor dan keterbukaan informasi sesuai standar internasional.
Agenda keempat menyiapkan proses demutualisasi BEI guna memperkuat tata kelola bursa dan menekan potensi benturan kepentingan. Poin kelima menegaskan penegakan hukum dan sanksi secara konsisten atas pelanggaran aturan. Poin keenam mengatur kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit emiten, serta kepemilikan sertifikasi Certified Accountant (CA) bagi penyusun laporan keuangan. Dua poin terakhir mencakup akselerasi pendalaman pasar secara terintegrasi serta penguatan sinergi bersama instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.
Tekanan Lanjutan MSCI dan Penegakan Sanksi OJK
Tantangan bagi pasar saham berlanjut pada April 2026 saat MSCI mengumumkan rencana pembatasan saham berstatus kepemilikan terkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration/HSC). Selanjutnya pada Mei, MSCI mengeluarkan 18 saham Indonesia dari indeksnya. Pada Oktober 2026, MSCI membuka wacana penurunan status bursa Indonesia menjadi Standalone Market yang sempat memicu trading halt lanjutan akibat koreksi indeks sebesar 8 persen.
Menanggapi penilaian tersebut, Friderica menegaskan bahwa OJK menghormati independensi MSCI dan menerima seluruh masukan secara serius. Ia menyampaikan bahwa indikator ekonomis dan fundamental pasar saham Indonesia sejatinya tetap solid pada Jumat (16/10).
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” katanya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa perbaikan pasar baru dimulai belakangan ini. Saat ditemui usai acara di Jakarta Pusat pada Selasa (20/10), Friderica menjelaskan perombakan skala besar sudah diakselerasi sejak Januari. Langkah konkret mencakup penerapan batas kewajiban keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen—lebih ketat dibanding standar global sebesar 5 persen—serta klasifikasi tipe investor yang kini mencakup 39 kategori.
“Enggak, enggak. Ini kita tuh dari Januari, sejak ada kejadian Januari kemarin, kita itu udah sangat-sangat melakukan reform besar-besaran. Kita tuh all out loh,” ujar Kiki.
“Ada berapa pihak tuh kemarin yang kita denda 300-an pihak yang kita denda dengan sekian ratus miliar juga dendanya. Tapi memang yang ditunggu tiga ini. Saya tahu. Tapi tadi saya sampaikan. Jadi kalau dibilang kita nggak ngapa-ngapain tuh itu salah banget lah,” jelasnya.
Hingga 16 Oktober 2026, OJK mencatat penjatuhan sanksi denda administratif sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak terkait pelanggaran pasar modal. Langkah penegakan hukum juga mencakup 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan kegiatan, serta enam perintah tertulis. Selain itu, denda keterlambatan senilai Rp293,78 miliar dikenakan kepada 805 pihak, di samping 464 peringatan tertulis. Dalam peta penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 perkara yang sedang diproses.
OJK turut mengenakan denda besar pada tiga perusahaan terbuka. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dijatuhi denda Rp1,5 triliun terkait transaksi perdagangan saham. Sementara itu, dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) masing-masing dikenakan sanksi denda Rp500 miliar dan Rp100 miliar.
Kebijakan Saham HSC dan Respon Pengamat
Dari sisi SRO, BEI mengidentifikasi 80 saham masuk dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi (HSC) dan mengambil kebijakan untuk mengeluarkan seluruhnya dari penghitungan IHSG serta indeks utama seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan kepada wartawan di Gedung BEI bahwa saham HSC yang memegang porsi bobot sekitar 18 persen terhadap IHSG masih bisa ditransaksikan secara normal, namun pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi nilai indeks utama demi menyajikan gambaran pasar yang lebih objektif.
“Kami akan mengeluarkan seluruh saham High Shareholding Concentration dari Indeks Harga Saham Gabungan,” tegas Jeffrey.
“Oleh karena itu, untuk memberikan gambaran yang lebih wajar dari IHSG, kami akan mengeluarkan seluruh saham dalam HSC dari IHSG,” lanjutnya.
“Kalau keluar dari high shareholding concentration akan masuk kembali menjadi konstituen dari IHSG,” terangnya.
Pengamat Pasar Modal Hans Kwee menilai positif deretan regulasi baru yang telah direalisasikan otoritas. Dalam wawancara kepada detikcom, ia menekankan pentingnya keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen dan kepastian peta jalan porsi free float 15 persen untuk mendongkrak likuiditas serta menjawab skeptisisme lembaga pemeringkat global.
“Itu kita lihat dari 8 agenda reformasi otoritas beberapa sudah dilakukan. Ini bisa menjawab keraguan MSCI, terkait transparansi free float sudah buka 1%, yang penting juga kita punya roadmap 15% free float meski nggak diminta mereka ini bisa meningkatkan likuiditas pasar,” ujar Hans kepada detikcom.
Hans juga menyambut perubahan mekanisme pengawasan bursa yang kini tidak lagi mengandalkan status Unusual Market Activity (UMA) maupun suspensi saham, melainkan beralih pada pembekuan langsung terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan transaksi abnormal.
“Jadi, dulu saham UMA dan suspend, sekarang nggak pakai UMA dan suspend. Sekarang kalau saham gerak aneh pihak terlibat rekeningnya di-suspend. Rekening efek transaksi aneh di-suspend. Nanti disanksi dan dihukum kalau terbukti,” kata Hans.
Hans menambahkan bahwa kunci utama dari efektivitas seluruh pembenahan pasar modal ini terletak pada konsistensi pelaksanaan kebijakan oleh regulator secara berkelanjutan.
Sumber: Finance - Detikcom





