Politik

NasDem Belum Ada Arahan Surya Paloh soal Ajakan PKS Ijazah Gibran

NasDem Belum Ada Arahan Surya Paloh soal Ajakan PKS Ijazah Gibran

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan tanggapan terkait ajakan Partai PKS untuk membangun komunikasi guna membahas polemik bukti ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sahroni menyampaikan bahwa partainya masih menunggu instruksi dari pimpinan tertinggi.

Fokus Kerja Pemerintah dan RUU Perampasan Aset

Sahroni menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada instruksi khusus dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengenai wacana komunikasi tersebut. Ia menegaskan, Ketua Umum memberikan arahan agar kader tetap bekerja sesuai aturan dan mendukung penuh kinerja pemerintahan yang berjalan, sementara urusan lain belum menjadi perintah.

Menurut Sahroni, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia, jajarannya saat ini lebih mengutamakan penuntasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilai jauh lebih mendesak. “Kami belum ada arahan apapun dari ketua umum, fokus kami kerja untuk selesaikan RUU Perampasan Aset yang paling urgent nih,” kata Sahroni.

Langkah PKS dan Respons PDIP

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyatakan pihaknya berencana melakukan komunikasi dengan fraksi partai politik lain untuk membahas kelanjutan polemik ijazah Gibran. Kholid menyebut langkah tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden PKS Al Muzammil Yusuf agar partai dapat menjembatani aspirasi publik, sekaligus menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah harus dijadikan momentum evaluasi tata kelola penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya bersikap terbuka untuk berdialog bersama partai politik lain. Dalam kesempatan tersebut, Hasto turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres yang dinilai dilatarbelakangi penyalahgunaan kekuasaan.

Hasto menambahkan, persoalan tersebut juga bersinggungan dengan syarat konstitusional ijazah setingkat SMA. “Di luar itu, kemudian ternyata juga dari aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh konstitusi, adanya syarat ijazah SMA atau sederajat, ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya ijazah itu,” ucap Hasto.

Hasto menilai pelanggaran terhadap batas usia maupun pemenuhan syarat ijazah minimum sudah bersentuhan langsung dengan persoalan etika, moral, serta keteladanan seorang pejabat publik. “Ketika dua hal ini telah dilanggar, yaitu dari aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimum untuk ijazah, maka ini sudah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di muka publik,” ujarnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *