Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi melarang jajaran direksi serta dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan anggota keluarga. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Danantara Asset Management (SE) /002/DI-DAM/DO/2025 mengenai Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris BUMN yang diteken pada tanggal 31 Oktober 2025.
Aturan Fasilitas Perusahaan dan Perjalanan Dinas
Selain kendaraan dinas, aturan baru ini turut mengatur penggunaan berbagai fasilitas perusahaan serta prosedur pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri. Berdasarkan surat edaran yang dikutip dari CNN Indonesia, kegiatan perjalanan dinas ditegaskan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas korporasi dan bukan berfungsi sebagai tunjangan atau fasilitas yang disediakan oleh perusahaan.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut melarang direksi dan komisaris menggunakan fasilitas perjalanan, tempat penginapan, maupun fasilitas lainnya untuk anggota keluarga apabila hal tersebut menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan kepada pihak perusahaan.
Terkait perjalanan dinas luar negeri, para direksi dan komisaris BUMN diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Utama Danantara Asset Management selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum keberangkatan. Dalam pengajuan izin rencana tersebut, mereka wajib mencantumkan tujuan dan kepentingan perjalanan, keterkaitan dengan sasaran kebijakan perusahaan, dampak apabila perjalanan tidak dilakukan, durasi perjalanan, sumber pembiayaan, rencana anggaran biaya, serta informasi relevan lainnya. Setelah kegiatan selesai, mereka juga harus menyampaikan laporan pelaksanaan paling lambat 14 hari kerja setelah acara berlangsung.
Penertiban Pengawalan dan Budaya Perusahaan
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Indonesia, Dony, menyampaikan bahwa para petinggi BUMN sebelumnya dinilai memiliki terlalu banyak ajudan serta kerap menggunakan fasilitas pengawalan khusus atau patwal saat berkendara di jalan raya. Kebijakan larangan ini merupakan langkah konkret untuk merombak budaya perusahaan di lingkungan BUMN agar menjadi lebih sederhana.
Dony mengungkapkan bahwa saat ini jajaran BUMN sudah mulai mengurangi penggunaan ajudan yang berlebihan serta pengawalan khusus di jalan. Penertiban tersebut disampaikan di sela-sela acara Danantara Technology Innovation Investment Forum 2026 di Jakarta.
Selain penertiban pengawalan, pihak Danantara juga mengatur ketentuan fasilitas kedinasan lainnya, termasuk penentuan jenis kelas penerbangan yang diizinkan untuk digunakan oleh para pejabat BUMN. Dony mengingatkan bahwa pegawai BUMN pada hakikatnya merupakan pegawai pemerintah, sehingga posisi kepemimpinan di perusahaan pelat merah bukanlah jabatan yang harus dibanggakan lewat fasilitas kemewahan yang berlebihan.






