Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memastikan tidak memiliki tunggakan iuran agar dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan secara optimal. Saat ini, masyarakat dapat mengecek tagihan dan tunggakan BPJS Kesehatan dengan mudah secara online melalui ponsel pintar tanpa harus mendatangi kantor cabang.
Aturan Penunggakan dan Sanksi
Menurut laman Indonesia Baik, pihak BPJS Kesehatan tidak mengenakan denda bagi peserta yang menunggak iuran. Kendati demikian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan masyarakat yang menunggak akan diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Sesuai Pasal 22 Ayat (5), denda baru akan dibebankan kepada peserta apabila mereka menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk rutin memeriksa status pembayaran agar kepesertaan tetap aktif.
Metode Pengecekan Tunggakan secara Online
Terdapat empat cara yang dapat digunakan peserta untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan melalui ponsel secara praktis:
1. Aplikasi Mobile JKN
Peserta dapat mengunduh aplikasi resmi ini secara gratis melalui Google Play Store atau AppStore. Setelah mengunduh, lakukan login menggunakan nomor BPJS atau NIK serta kata sandi, lalu pilih menu Tagihan atau Premi untuk melihat rincian tunggakan. Aplikasi ini juga memungkinkan peserta untuk langsung melakukan pembayaran.
2. Call Center BPJS Kesehatan
Layanan pusat panggilan ini dapat diakses dengan menghubungi nomor telepon 165. Setelah tersambung, peserta dapat langsung menyampaikan keperluan kepada petugas untuk mengetahui besaran tagihan iuran yang belum dibayar.
3. Layanan WhatsApp PANDAWA
Peserta dapat memanfaatkan layanan pesan instan ini tanpa harus menginstal aplikasi tambahan. Simpan nomor WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165, kirim pesan “hallo”, pilih menu “Informasi”, lalu pilih “Cek Status Pembayaran” dengan memasukkan NIK atau nomor BPJS serta tanggal lahir sesuai petunjuk.
4. Mobile Banking
Sebagian besar bank telah menyediakan fasilitas pengecekan tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile banking milik masing-masing. Masuk ke aplikasi, pilih menu tagihan atau pembayaran, pilih kategori BPJS Kesehatan, lalu masukkan nomor peserta atau NIK untuk menampilkan jumlah tagihan.
Segera lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera setelah mengetahui jumlah tunggakan agar status kepesertaan aktif kembali dan layanan kesehatan dapat digunakan.



