Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan 127 kali penindakan terkait penyelundupan emas sepanjang tahun 2026 hingga tanggal 26 Oktober. Dari seluruh penindakan tersebut, DJBC mengamankan 402,31 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp1,02 triliun.
Penyelamatan Kerugian Negara
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo menyatakan, langkah penindakan tersebut turut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp183 miliar. Menurut laporan yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, dikutip dari CNBC Indonesia, total berat dan nilai barang bukti tersebut dikumpulkan dari 127 kali operasi.
Priyono mengimbau masyarakat yang ingin membawa atau mengekspor emas ke luar negeri agar senantiasa mematuhi aturan kepabeanan yang berlaku. Setiap eksportir diwajibkan melengkapi dokumen ekspor serta memberitahukan barang bawaan mereka kepada pihak Bea Cukai. Apabila komoditas emas tersebut termasuk dalam kategori barang yang dikenakan bea keluar, eksportir juga harus melunasi pembayaran kewajiban tersebut.
Priyono menambahkan bahwa masyarakat dipersilakan untuk berkonsultasi langsung ke kantor Bea Cukai terdekat apabila masih merasa ragu atau belum memahami prosedur ekspor emas yang benar. Langkah konsultasi ini dinilai penting agar masyarakat dapat memahami aturan secara utuh dan terhindar dari tindakan penegakan hukum akibat ketidakpatuhan.
Penindakan Selama Oktober 2026
Khusus pada periode bulan Oktober 2026 saja, pihak Bea Cukai sukses menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dengan berat mencapai 25,88 kg dan taksiran nilai sebesar Rp61,95 miliar. Operasi penindakan tersebut dilaksanakan di lima bandara internasional berbeda, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, serta I Gusti Ngurah Rai.
Priyono menegaskan bahwa seluruh barang bukti beserta pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian kasus ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh rangkaian penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mencegah serta memberantas praktik penyelundupan sumber daya alam guna mengamankan kedaulatan ekonomi bangsa.





