Daftar Isi
PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang diterbitkan pemerintah guna memperkuat tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), serta Liquefied Petroleum Gas (LPG). Kebijakan ini mencakup pasokan dari produksi dalam negeri maupun impor untuk memperkokoh ketahanan energi nasional.
Langkah Antisipasi Ketegangan Geopolitik Global
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyampaikan bahwa BUMN tersebut siap menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab. Komitmen ini bertujuan memastikan pasokan energi untuk kebutuhan masyarakat dan sektor industri tetap aman di tengah situasi geopolitik dunia yang dinamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Simon dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (26/10/2026), sebagaimana dilaporkan Finance Detikcom. Konferensi pers digelar seusai rapat bersama yang dihadiri Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, serta jajaran Pertamina Group untuk mengantisipasi efek konflik geopolitik di Timur Tengah terhadap energi nasional.
“Pertamina mendukung penuh Perpres 107 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga,” kata Simon.
Skema Pengadaan Baru Minyak dan Gas
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menguraikan bahwa aturan baru ini membuka babak baru dalam mekanisme pengadaan pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG. Lewat aturan ini, pengadaan dari luar negeri dapat ditempuh melalui skema kerja sama antar-pemerintah (G2G) atau pemerintah dengan badan usaha (G2B) yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) penugasan.
“Dengan Perpres ini kita melakukan dengan sistem G to G dan G to B, artinya kita sekarang bisa melakukan pilihan-pilihan dari negara yang akan diambil,” jelas Bahlil.
Ia menambahkan bahwa Perpres ini memberikan ruang yang lebih luas kepada Pertamina dan Pertamina Patra Niaga dalam mengembangkan opsi pasokan demi menjaga kelangsungan energi nasional.
Prioritas Hasil Dalam Negeri dan Keandalan Distribusi
Secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menegaskan bahwa penyerapan minyak mentah dalam negeri dan produksi kilang nasional tetap menjadi prioritas utama perusahaan. Pertamina berkolaborasi dengan SKK Migas serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) guna memasok kebutuhan kilang nasional, sementara opsi impor difungsikan untuk melengkapi kekurangan pasokan nasional.
Baron juga menjelaskan bahwa Pertamina siap meningkatkan koordinasi bersama Kementerian ESDM, BLU Lemigas, SKK Migas, dan instansi terkait lainnya. Sinergi ini ditopang oleh kesiapan infrastruktur dan jaringan operasional mulai dari kilang, terminal penerimaan, hingga fasilitas penyaluran ke masyarakat.
“Perpres ini memperkuat jalur pengadaan untuk ketahanan energi nasional. Pertamina siap bersinergi dengan BLU Lemigas dan para pemangku kepentingan lain. Tujuan kita sama, yaitu pasokan bagi masyarakat tetap terjaga,” ungkap Baron.
Guna memberikan pelayanan optimal, Pertamina saat ini memfokuskan kinerjanya pada optimalisasi armada, kelancaran distribusi BBM dan LPG, serta keandalan fasilitas jaringan energi agar dampak positif dari kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sumber: Finance - Detikcom






