Nasional

4 Polisi Batam Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Klub Malam

4 Polisi Batam Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Klub Malam

Empat anggota kepolisian dari Polsek Batam Kota ditangkap dalam sebuah razia ketika sedang mengonsumsi narkotika jenis Etomidate. Penangkapan tersebut berlangsung di tempat hiburan malam Shark Club, Batam One Mall, Kota Batam, pada Minggu (25/10) lalu.

Proses Hukum dan Sanksi yang Menanti

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), Inspektur Jenderal Polisi Suhendri, membenarkan peristiwa penangkapan keempat personel bawahannya tersebut seperti dilaporkan CNN Indonesia. Pemeriksaan terhadap mereka kini sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri.

Suhendri menyatakan bahwa jajarannya tidak akan tinggal diam terhadap oknum yang melanggar aturan dan menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil. Keempat oknum tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang disiplin serta sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman hukuman terberat berupa pemecatan.

Tim khusus akan menilai sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum tersebut untuk menentukan keputusan sidang berikutnya. Meskipun demikian, pihak kepolisian belum merilis identitas lengkap keempat personel maupun rincian barang bukti yang disita di lokasi.

Penerapan Kebijakan Tanpa Toleransi

Suhendri menegaskan bahwa institusinya memberlakukan kebijakan tanpa toleransi atau zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran narkotika. Kebijakan ini merujuk langsung pada instruksi dari pimpinan tertinggi kepolisian.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian adalah zat narkotik jenis Etomidate, yang didapat saat penggerebekan di kelab malam tersebut. Berdasarkan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut kini telah resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

Secara medis, zat tersebut sebenarnya berfungsi sebagai obat bius atau anestesi umum intravena untuk keperluan operasi atau pemasangan alat bantu napas di instalasi gawat darurat. Namun, zat itu kerap disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan cara dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *