Kementerian Ketenagakerjaan membagikan syarat dan tata cara mengikuti program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Rangkaian pendaftaran ini mencakup kelengkapan dokumen pendukung hingga tahapan seleksi bagi calon peserta.
Tujuan dan Sasaran Program
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah menjelaskan bahwa program ini diselenggarakan untuk membekali korban PHK dengan keahlian baru. Melalui pembekalan tersebut, mereka diharapkan mampu kembali terserap di dunia kerja atau membangun usaha mandiri.
Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha, kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu (24/10/2026).
Inisiatif ini diprioritaskan bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja pada rentang tahun 2024 hingga 2026.
Persyaratan Dokumen dan Jalur Pendaftaran
Calon peserta diwajibkan menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK mereka, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja.
Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat disediakan karena alasan tertentu, calon peserta harus melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK. Surat pernyataan mandiri ini perlu dibuat serta ditandatangani di atas meterai oleh yang bersangkutan.
Prosedur pendaftaran mandiri atau perorangan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker pada alamat https://skillhub.kemnaker.go.id. Setiap pendaftar harus mendaftarkan akun SIAPkerja terlebih dahulu, lalu melengkapi data diri serta mengunggah berkas persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk dan dokumen bukti PHK.
Tahap berikutnya, pihak penyelenggara akan melaksanakan verifikasi dan wawancara sebagai bagian dari mekanisme seleksi. Pendaftar yang dipastikan lulus seleksi diwajibkan melakukan daftar ulang lewat portal SkillHub sebelum kegiatan pelatihan dimulai.
Di samping pendaftaran perorangan, permohonan juga bisa diajukan secara berkelompok. Jalur kelompok ini dapat dikoordinasikan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, ataupun Dinas Ketenagakerjaan setempat yang diajukan langsung kepada unit pelaksana teknis bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Sumber: Finance - Detikcom




