Daftar Isi
Seorang pria asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur bernama Figar Fadilah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan pemerasan berkedok agama. Kerugian yang dialami para korban akibat aksi ini dilaporkan mencapai Rp1,3 miliar.
Awal Mula Kelompok Pengajian dan Pergantian Pimpinan
Menurut Kuasa Hukum Korban, Jailani M pada Jumat (23/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia, kasus ini berawal dari kegiatan forum pengajian yang dipimpin seseorang bernama Gus Yayak sejak tahun 2015. Selama empat tahun pertama, kelompok tersebut berjalan normal dengan menanamkan kepatuhan santri kepada guru tanpa ada permintaan uang.
Kondisi berubah ketika Gus Yayak meninggal dunia pada 2019 dan membuat para pengikutnya kehilangan panutan. Momen tersebut dimanfaatkan oleh adik Gus Yayak, yakni Figar Fadlillah, untuk mengambil alih kendali forum dengan mengarahkan seluruh pengikut menghadap kepada ayahnya, Ahmad Zubaidi.
Deklarasi Ratu Adil dan Imam Mahdi
Dalam pertemuan dengan Ahmad Zubaidi, doktrin mulai disuntikkan kepada para pengikut yang sudah terbiasa patuh. Zubaidi mendeklarasikan dirinya sebagai Ratu Adil yang diklaim memiliki kedudukan lebih tinggi dari Nabi Muhammad, sementara Figar dikukuhkan menjadi Imam Mahdi.
Para korban dilarang keras mempertanyakan ajaran tersebut dan dipaksa tunduk pada aturan irasional, seperti larangan membawa alat komunikasi serta kewajiban mengenakan pakaian serba putih saat menghadap untuk menciptakan kesan sakral.
Modus Pemerasan Biaya Top Up Umur
Setelah fanatisme terbentuk, Zubaidi melancarkan aksi pemerasan dengan menebak umur korban seolah-olah ia bisa membaca takdir. Korban beserta keluarga diwajibkan membayar uang jutaan rupiah yang disebut sebagai biaya top up perpanjangan umur dan kafarat atau denda penebus dosa.
Setiap santri yang diancam akan berumur pendek diwajibkan membayar uang sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta. Tekanan psikologis bertambah ketika batas waktu ancaman kematian terlewati dan korban masih hidup, di mana Figar kemudian memanipulasi situasi dengan menyebut bahwa yang dimaksud mati adalah mati keimanan.
Kerugian Korban dan Langkah Hukum
Eksploitasi berkedok agama ini membuat para korban menguras harta benda, termasuk kewajiban membayar biaya pengangkatan sebagai Waliyullah sebesar puluhan juta rupiah. Salah satu korban utama beserta keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar, sementara santri lainnya mengalami kerugian bervariasi mulai belasan hingga ratusan juta rupiah.
Setelah Ahmad Zubaidi meninggal dunia pada tahun 2025 dan janji-janji tersebut terbukti palsu, para korban yang berjumlah belasan orang akhirnya sadar dan menempuh jalur hukum. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Bangkalan, Jawa Timur, dan teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Oktober 2026.


