Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tanggapan terkait respons Meta AI yang dikaitkan dengan dugaan pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan serta kritik di media sosial. Pihak kementerian telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Meta selaku pengembang.
Tanggapan Komdigi Soal Respons Meta AI
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini menegaskan bahwa jawaban dari Meta AI tidak bisa diposisikan sebagai pernyataan resmi perusahaan. Ia juga menyatakan jawaban tersebut tidak layak dijadikan bukti instruksi pemerintah tanpa adanya dokumen atau konfirmasi valid.
Menurut Mediodecci, teknologi kecerdasan buatan mampu menyajikan informasi yang tampak meyakinkan walau tidak didasari oleh fakta yang akurat, sebuah fenomena yang biasa disebut sebagai halusinasi AI. Seperti dilaporkan CNN Indonesia, ia mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip *trust but verify* dengan memeriksa sumber dan tidak langsung mempercayai jawaban AI.
Sebelumnya, Meta AI di platform Threads sempat menyatakan bahwa Instagram memblokir akun demonstran dan konten kritik atas permintaan hukum dari Komdigi pada Rabu (21/10). Model AI tersebut menyebut pemblokiran yang berlebihan biasanya akan dipulihkan disertai permintaan maaf.
Sejumlah warganet sempat menduga Komdigi membungkam chatbot tersebut setelah menemukan notifikasi fitur tidak tersedia untuk kata kunci tertentu. Kendati demikian, pantauan CNN Indonesia menunjukkan Meta AI masih dapat menjawab pertanyaan terkait Komdigi dan mengonfirmasi bahwa dirinya tidak dibungkam oleh pemerintah.
Dorongan Transparansi dan Pengelolaan Algoritma
Komdigi menegaskan bahwa instansi tersebut tidak pernah meminta platform digital untuk menurunkan atau membatasi konten terkait isu kebakaran hutan dan lahan. Informasi karhutla yang disuarakan masyarakat justru dinilai sangat penting sebagai masukan bagi pemerintah di lapangan.
Lebih lanjut, Komdigi meminta platform digital untuk meningkatkan transparansi penggunaan AI serta pengelolaan algoritma. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami bagaimana informasi dibuat dan didistribusikan di ruang digital, mengingat AI kini mampu menghasilkan konten menyerupai opini manusia.
Kementerian mendorong adanya pelabelan konten buatan AI, penjelasan alasan moderasi konten, serta penyediaan mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses pengguna. Mediodecci menekankan bahwa prinsip moderasi berfokus pada substansi konten yang disebarkan, bukan pada akunnya, dan perbedaan pendapat tidak bisa menjadi dasar tunggal pembatasan.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan kecerdasan buatan sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Saat ini, pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan tata kelola AI nasional melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI serta Peta Jalan AI Nasional 2026-2029.



