Daftar Isi
Seorang pelanggan di Thailand harus menghadapi gugatan hukum senilai Rp500 juta setelah mengunggah video yang mengeluhkan harga menu nasi basil di sebuah gerai makanan rumah sakit. Pihak gerai tidak terima dengan ulasan tersebut karena dinilai mencemarkan nama baik bisnis mereka.
Kronologi Unggahan Video Keluhan Harga
Peristiwa ini bermula ketika pria tersebut mengantar anaknya berobat ke sebuah rumah sakit di Bangkok dan memutuskan untuk makan di area pujasera. Ia memesan hidangan berupa nasi ayam basil lengkap dengan telur goreng, lalu merekam piring makanannya sambil mengomentari harga yang harus dibayar sebesar 260 baht atau sekitar Rp139.439, seperti dilaporkan oleh e.vnexpress.com pada Kamis (22/10).
Dalam rekaman video tersebut, ia memperlihatkan hidangan tumis ayam daun basil dengan nasi, telur ceplok, dan saus ikan pedas. Pria itu terdengar melontarkan kata-kata kasar untuk menyatakan bahwa makanan tersebut terlalu mahal serta menyebutkan nama rumah sakit tanpa menyebut nama gerainya. Video yang diunggahnya langsung menarik perhatian luas hingga mendulang hingga 8.000 komentar yang sebagian besar membahas tingginya harga makanan tersebut.
Tindakan Hukum dari Pemilik Gerai
Dampak dari unggahan itu dirasakan merugikan reputasi bisnis kuliner tersebut, membuat sang pemilik tidak terima. Pemilik gerai lantas melaporkan pelanggan tersebut ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik melalui publikasi, pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Komputer, serta aturan penetapan harga dan jasa. Food – Detikcom mencatat bahwa pihak gerai juga mengajukan gugatan perdata sebesar 1 juta baht atau sekitar Rp536 juta.
Pria yang identitasnya dirahasiakan itu mengaku bahwa video keluhan tersebut sebenarnya ia tujukan secara pribadi kepada istrinya. Guna menghadapi proses hukum yang berjalan, ia telah meminta pendampingan dan berkonsultasi dengan pengacara.
Pandangan Hukum dan Kasus Serupa
Pengacara Monchai Chongkairattanakul menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat serta memberikan kritik dengan itikad baik. Menurutnya, tindakan mengulas restoran tidak serta-merta melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer selama konten yang diunggah tidak memuat informasi palsu ke dalam sistem elektronik.
Hingga saat ini, pihak rumah sakit maupun pengelola gerai makanan terkait belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi apa pun mengenai persoalan ini. Sebelumnya, pengadilan setempat pada bulan Juli lalu juga pernah menolak gugatan pencemaran nama baik senilai 5 juta baht atau setara Rp2 miliar yang dilayangkan sebuah toko kue di Phuket terhadap pelanggan yang memberikan ulasan bintang satu karena menilai kue mereka tidak enak serta berharga mahal.
Sumber: Food - Detikcom




