Nasional

Jenderal Listyo Sigit Dicopot dari KSP Usai Jadi Tersangka Sadap Prabowo

Jenderal Listyo Sigit Dicopot dari KSP Usai Jadi Tersangka Sadap Prabowo

Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) selama 35 hari sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya. Pencopotan tersebut dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Pelantikan dan Penetapan Tersangka

Proses pelantikan Listyo sebagai KSP dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (1/10/2026). Saat itu, ia dilantik secara langsung oleh Presiden Prabowo bersamaan dengan pelantikan Kapolri baru penggantinya, yakni Jenderal Suyudi Ario Seto.

Selanjutnya pada Senin (3/11/2026), Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Para tersangka dalam perkara ini meliputi Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Aksi penyadapan tersebut diketahui turut menyasar Presiden Prabowo beserta sejumlah tokoh politik lainnya.

Sehari berselang, Selasa (4/11/2026), Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pemecatan Listyo Sigit dari posisi KSP berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian jabatan tersebut. Guna mengisi kekosongan kursi pimpinan, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kasetpres untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas KSP.

Kronologi dan Modus Penyadapan

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menerangkan bahwa aksi tersebut bermula sejak tahun 2025 ketika para tersangka memerintahkan pemasukan sejumlah nomor ke server LIMS atau Lawful Interceptions Management System tanpa melalui prosedur verifikasi. Nomor-nomor itu kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Memasuki bulan Oktober 2026, para tersangka memberikan perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS. Tindakan penghapusan tersebut akhirnya diketahui oleh petugas yang kemudian membuat laporan kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri memeriksa sepuluh orang saksi serta tiga orang saksi ahli, dan menyita sejumlah barang bukti berupa sebelas unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah diska lepas. Dari hasil penyidikan, satu orang berinisial SU turut diperiksa sebagai saksi.

Asep memaparkan bahwa para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, para pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *