Politik

Jansen PD Sebut Gibran Punya Dua Pilihan Usai Putusan MA

Jansen PD Sebut Gibran Punya Dua Pilihan Usai Putusan MA

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyatakan Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden setelah putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. Menurut Jansen, saat ini Gibran hanya memiliki dua pilihan terkait kelanjutan jabatannya.

Penilaian Partai Demokrat soal Putusan MA

Jansen membandingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 mengenai ijazah SMA Gibran yang dinilainya tanggung karena menyatakan ijazah tersebut belum atau tidak ditemukan. Sementara itu, putusan terbaru dari MA dinilai memiliki bunyi yang jauh lebih tegas.

Putusan MA tersebut secara jelas menyatakan bahwa dokumen terkait tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari pihak yang menguasai, serta harus dimusnahkan, seperti ditulis Jansen melalui akun media sosialnya pada Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan putusan tersebut, Jansen berpendapat legitimasi Gibran sebagai wakil presiden sudah gugur dan mengacu pada Pasal 7A UUD 1945. Apabila mengikuti amar putusan MA secara harfiah, status Gibran dinilai ikut tidak sah mengikuti status surat keterangan yang digunakan.

Melihat kondisi tersebut, Jansen menyebut Gibran dihadapkan pada dua opsi, yakni mengundurkan diri secara terhormat atau dimundurkan oleh DPR melalui mekanisme MPR. Jika Gibran tidak bersedia mundur, lanjutnya, lembaga legislatif yang akan bertindak sebagai eksekutor penegakan putusan tersebut.

Jansen menambahkan bahwa kelanjutan putusan ini ke ranah politik di MPR dan DPR berada di tangan para elite politik tingkat tinggi, sementara masyarakat umum baru sebatas memberikan pandangan hukum.

Tanggapan Kuasa Hukum Gibran

Pandangan berbeda diungkapkan oleh kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, yang menegaskan bahwa putusan MA tidak membawa pengaruh apa pun terhadap posisi kliennya sebagai wakil presiden. Seperti dilaporkan detikcom, Rullyandi menyatakan putusan tersebut tidak bisa dijalankan secara sempurna karena telah terjadi perubahan situasi hukum sebelumnya.

Menurut Rullyandi kepada wartawan pada Sabtu (31/10), putusan MA yang mengabulkan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran keluar setelah seluruh rangkaian tahapan Pilpres 2024 rampung dan Gibran telah resmi dilantik. Oleh sebab itu, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut.

Rullyandi merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara, di mana putusan yang tidak sempurna tidak bisa dilaksanakan akibat adanya keadaan hukum yang mendahului. Dokumen penyetaraan pendidikan tersebut telah dipakai untuk melengkapi syarat pencalonan pada tahapan pemilu yang kini sudah selesai.

Lebih lanjut, Rullyandi menilai putusan MA yang berkekuatan hukum tetap itu bersifat non-executable atau tidak dapat dieksekusi, sehingga tidak bisa dijadikan landasan bagi langkah politik DPR dalam ranah pemakzulan. Pihaknya juga menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak tergugat masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *