Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan DPR dan Pemerintah agar menjadikan pembahasan revisi UU Pemilu sebagai bukti konsistensi pelaksanaan konstitusi secara menyeluruh. Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diharapkan mampu menghindari kegaduhan pemilu.
Pemisahan Jadwal Sesuai UUD 1945
Menurut HNW pada Sabtu (31/10/2026), salah satu bentuk konsistensi tersebut adalah mengikuti ketentuan konstitusi termasuk pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014. Hal ini bertujuan menghindari kegaduhan akibat rezim lima kotak sebagai konsekuensi Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, meski MK kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Ia menyampaikan bahwa jika membaca teks UUD NRI 1945 secara komprehensif terutama Pasal 22E ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (3) dan (4), konstitusi hasil amendemen tidak mengategorikan pemilu dalam strata nasional dan daerah. Istilah dalam UUD 1945 membedakan pemilu untuk memilih anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPD, serta DPRD dengan pemilihan kepala daerah secara demokratis.
Lebih lanjut, HNW menuturkan apabila ketentuan tersebut diterapkan konsisten, rezim lima kotak suara tidak akan terjadi dan pemilihan di tingkat daerah tidak akan kehilangan perhatian rakyat. Meskipun kepedulian MK terhadap pemilihan lokal lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 dapat dimengerti, permasalahan tersebut timbul akibat putusan sebelumnya yang mewajibkan pemilu legislatif dan pilpres serentak.
Dukungan Terhadap Usulan Fraksi di DPR
HNW menilai penyelesaian masalah akibat pemilu serentak harus merujuk pada konstitusi dengan mengakhiri rezim lima kotak melalui pemisahan jadwal. Ia mendukung usulan sebagian fraksi di DPR untuk memisahkan jadwal pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada seperti pelaksanaan pada tahun 2004, 2009, dan 2014.
Ia menjelaskan bahwa amendemen ketiga UUD 1945 memasukkan Bab VIIB tentang Pemilihan Umum dan Bab VI tentang Pemerintahan Daerah. Pada masa awal reformasi, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan pada Februari sebelum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Juli, sementara kepala daerah diatur terpisah dalam Pasal 18 ayat (4).
Oleh karena itu, terbitnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai menimbulkan kontroversi dan polemik dari kalangan hukum tata negara karena dianggap melakukan rekayasa konstitusional. HNW menilai keputusan tersebut mengarah pada ultra vires di mana MK bertindak sebagai positive legislature yang seolah menambahkan norma ke dalam undang-undang.
Ia berharap DPR dan Pemerintah fokus menaati ketentuan UUD 1945 tanpa melakukan akrobat hukum yang tidak sesuai aturan dasar. Solusi terbaik adalah kembali pada model penyelenggaraan tanpa rezim lima kotak agar setiap jenis pemilihan memperoleh perhatian penuh dari pemilih guna menghasilkan demokrasi yang berkualitas.
Sumber: News - Detikcom







