Daftar Isi
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa transisi energi harus dijadikan strategi nasional guna memperkuat ketahanan energi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memenuhi amanat konstitusi dalam menjaga lingkungan hidup. Hal tersebut disampaikannya ketika menjadi pembicara kunci dalam ajang *Energy Leadership & Business Conference* (ELBC) 2026 di Jakarta pada Jumat (30/10/2026).
Potensi dan Prinsip Transisi Energi
Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia itu menjelaskan bahwa pengembangan energi terbarukan mampu melahirkan industri baru, membuka lapangan kerja, menaikkan daya saing produk nasional, serta memperkuat kemandirian energi Indonesia. Urgensi transisi ini kian mendesak mengingat proyeksi kebutuhan energi nasional diperkirakan meningkat hingga 2,6 kali lipat pada tahun 2060 akibat pertumbuhan sektor industri, hilirisasi, transportasi, dan aktivitas ekonomi. Di sisi lain, Indonesia menyimpan potensi energi baru dan terbarukan (EBT) yang sangat besar mencapai sekitar 3.600 GW, dengan porsi energi surya sebesar 3.300 GW.
“Transisi energi harus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Kita memiliki peluang besar untuk membangun industri baru, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing produk Indonesia, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi fosil,” ujar Eddy, Sabtu (31/10/2026).
Menurut anggota Komisi XII DPR RI tersebut, arah transisi energi di tanah air perlu bertumpu pada tiga prinsip utama, yaitu tangguh, rendah emisi, dan berkeadilan. Ia menambahkan bahwa percepatan program EBT ini wajib didukung oleh pembangunan infrastruktur transmisi, modernisasi jaringan kelistrikan, serta pengembangan sistem penyimpanan energi atau *Battery Energy Storage System* (BESS).
Apresiasi Kebijakan Pemerintah
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PAN ini memberikan apresiasi terhadap arah kebijakan pemerintah dalam mempercepat pengembangan energi terbarukan lewat Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Dokumen tersebut memuat tambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW, di mana 42,6 GW atau sekitar 61 persen di antaranya bersumber dari energi baru dan terbarukan.
Secara khusus, Eddy mengapresiasi konsistensi Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal masa pemerintahannya terus mendorong percepatan transisi energi melalui berbagai agenda strategis, termasuk Program PLTS 100 GW untuk memperkuat kemandirian energi nasional.
“Saya mengapresiasi konsistensi Presiden Prabowo yang sejak awal pemerintahannya telah memberikan perhatian besar terhadap percepatan transisi energi. Program PLTS 100 GW menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan energi terbarukan sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi Indonesia,” ungkapnya.
Urgensi Kepastian Regulasi
Dalam aspek regulasi, Eddy menyoroti pentingnya penyelesaian sejumlah agenda legislasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Agenda tersebut mencakup revisi Undang-Undang Migas, revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan, serta Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan.
Kepastian hukum dinilai sebagai prasyarat utama untuk menarik investasi jangka panjang, memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha, serta memastikan manfaat transisi energi dirasakan secara merata oleh masyarakat luas.
“Investor membutuhkan kepastian mengenai arah kebijakan, mekanisme harga, perizinan, dan pembagian risiko. Dengan regulasi yang jelas dan konsisten, potensi energi terbarukan Indonesia dapat dikonversi menjadi proyek-proyek yang bankable dan menarik bagi investasi domestik maupun internasional,” pungkas Eddy.
Sumber: News - Detikcom






